PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah mengamankan delapan (8) truk bermuatan kayu ilegal di Jembatan Kahayan Palangka Raya, Selasa (19/11/2019).
Kayu tersebut berasal dari masyarakat dan hutan di daerah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara pemiliknya berinisial NU.
“Kayunya ada sekitar 80 kubik yang mau dibawa ke Banjarmasin,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Manang Soebeti saat jumpa press, Kamis (21/11/2019) pukul 10.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada pengiriman kayu dengan dokumen palsu dari Muara Teweh ke Banjarmasin.
“Tim langsung bergerak dan mengamankan delapan (8) sopir, setelah dilakukan pengembangan baru ditemukan pemilik kayu dan juga pegawai salah satu instansi pemerintahan sebagai pembuat dokumen palsu,” tutur Manang.

Saat ini delapan (8) truk bermuatan kayu yang berjumlah delapan puluh (80) kubik tersebut sudah diamankan di Mapolda Kalteng bersama dua tersangka yakni NU sebagai pemilik kayu dan GA sebagai pembuat dokumen palsu. Pembuat dokumen palsu diseret menjadi tersangka dalam kasus kayu ilegal.
“Modus tersangka menggunakan dokunen palsu yang dibuat Gazali salah satu pegawai tehknis Dinas Kehutanan yang ditempatkan disalah satu perusahaan di Kalteng, “kata AKBP Manang Soebeti.
“Dokumennya memang ada tapi jumlah yang di angkut dengan jumlah yang didokumen tidak sama, karena sudah dimanipulasi oleh oknum pegawai kehutanan, “lanjutnya.
Menurut Manang, dokumen palsu merupakan kerjasama antara pemilik kayu dengan oknum petugas kehutanan. Saat dilakukan penangkapan ke delapan sopir tidak tahu kalau dokumen itu palsu. Menurut mereka karena kayu yang diangkut ada dokumennya makanya mau. Atas ketidaktahuan para sopir mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini kedua tersangka yakni Nurdin sebagai pemilik kayu dan Gajali sebagai pegawai tekhnis kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah diamankan di Mapolda Kalteng.
( asrori )
