Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Mastan: Pihaknya tidak Hanya Memasukkan Laporan Pengrusakan Saja

MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Kelanjutan Laporan Pengrusakan Papan Pengumuman (Papan bicara) ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) pada Sabtu (19/02/2022) yang diduga dilakukan inisial L bersama oknum Polri dan oknum TNI dipertanyakan oleh Kuasa Hukum Pelapor (Inisial S, MN dan Mg) Mastan SH.

Saat diwancarai, pada, Minggu (12/06/2022) Mastan menuturkan pihaknya tidak semata hanya memasukkan Laporan Pengrusakan saja, namun juga akan memasukkan Laporan Dugaan Pasal 263 ayat 1.

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Maka kalau mempergunakannya, dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” Tegas Mastan.

Menurut Mastan, bukti yang diajukan L ke pihak penyidik, diduga palsu.

“Pertama, Bukti Surat Penyerahan yang diajukan Terlapor, orang tidak tahu bertanda tangan, sementara di surat tersebut bertanda tangan. Kedua, Surat Penyerahan tersebut tidak ada sama sekali hubungannya atau korelasinya dengan Rincik Klien kami” urainya.

“Secara logika, sederhananya Surat Penyerahan dia akui om klien saya yang memberikan penyerahan berarti secara tidak langsung sudah mengakui Rincik klien saya. Tetapi rincik yang dikasih masuk sebagai bukti ke penyidik berbeda atas nama, yang sama sekali tidak ada hubungan keluarga Om klien saya yang diklaim. Dan Terlapor memberikan penyerahan intinya didalam Rincik menurut saya tidak mungkin dua nama berbeda dengan Obyek (lokasi) yang sama” tegasnya.

Saat ini, lanjut Mastan pihaknya lagi fokus kumpulkan bukti-bukti perbandingan dan menunggu balasan Surat permohonan kami dari kelurahan.

“Setelah sudah dibalas surat kami dari pihak kelurahan, baru kami pelajari dan mengambil tindakan selanjutnya. Apakah akan melakukan Somasi, Laporan Penyerobotan, Laporan Pemalsuan Dokumen atau Melakukan Gugatan Perdata Nanti kita lihat selanjutnya” Pungkasnya

Penyidik menyampaikan bahwa hari Senin nanti akan mengambil barang Bukti di TKP dan akan melakukan Penyilidikan sebagaimana diatur didalam KUHap.(Andi Akbar Raja)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top