JAKARTA- PERSBHAYANGKARA.ID
Oleh: Syarif Markaban, SM, MM
Sebagai negara kesatuan yang menganut prinsip desentralisasi, Indonesia menempatkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pemerintah daerah diberi ruang untuk merumuskan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Namun, kewenangan tersebut tidaklah absolut—setiap Perda wajib tunduk pada sistem hukum nasional sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Di sinilah harmonisasi memainkan peran krusial.
Perda dalam Kerangka Negara Kesatuan: Kebutuhan Harmonisasi
Penyelarasan Perda dengan hukum nasional merupakan syarat mendasar bagi berfungsinya tata kelola pemerintahan yang terintegrasi. Tanpa harmonisasi, potensi konflik norma, tumpang tindih pengaturan, dan ketidakpastian hukum tidak dapat dihindari. Ketidaksinkronan antara regulasi pusat dan daerah tidak hanya menghambat efektivitas pelaksanaan pemerintahan, tetapi juga dapat melahirkan ketidakadilan serta menurunkan kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, harmonisasi bukan sekadar proses administratif, melainkan upaya menjaga integritas sistem hukum nasional agar tetap stabil, konsisten, dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
Pengawasan Berlapis: Dari Fasilitasi hingga Koreksi Yudisial
Kerangka regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme sinkronisasi sejak tahap perencanaan hingga evaluasi final. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM memegang peran sentral dalam fungsi fasilitasi dan evaluasi Perda sebelum maupun setelah ditetapkan. Mekanisme ini berfungsi sebagai filter atas potensi penyimpangan dari kepentingan umum, pelampauan kewenangan daerah, atau munculnya norma diskriminatif—masalah yang tidak jarang muncul dalam produk hukum daerah.
Pada tingkat korektif terakhir, Mahkamah Agung (MA) berwenang melakukan uji materiil terhadap Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Mekanisme ini menegaskan asas lex superior derogat legi inferiori—bahwa norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Pembatalan Perda oleh MA menjadi bukti pentingnya keseimbangan antara otonomi daerah dan supremasi hukum nasional.
Kepastian Hukum sebagai Tujuan Utama
Harmonisasi bertujuan menghadirkan rechtszekerheid—kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Regulasi yang selaras antara pusat dan daerah memungkinkan prediktabilitas, transparansi, serta konsistensi penerapan norma. Sebaliknya, disharmoni dapat menciptakan ketidakpastian, menambah biaya ekonomi, dan menghambat iklim usaha akibat risiko hukum yang meningkat.
Dalam kerangka good governance, keselarasan regulasi memperkuat prinsip rule of law. Ia mencegah ego sektoral di tingkat daerah dan memastikan penerapan hukum yang adil dan seragam di seluruh wilayah NKRI.
Hambatan Struktural dan Substantif dalam Harmonisasi
Meskipun instrumen normatif telah tersedia, pelaksanaan harmonisasi masih menghadapi beberapa kendala. Hambatan substantif muncul dari resistensi politik lokal yang ingin mempertahankan kewenangan legislasi daerah secara luas. Selain itu, terdapat ketegangan antara norma nasional yang cenderung sentralistik dan kebutuhan daerah yang bersifat kontekstual.
Dari sisi kelembagaan, kapasitas aparatur daerah dalam menyusun regulasi yang memenuhi prinsip good regulatory practice masih terbatas. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah pun belum optimal sehingga proses harmonisasi kerap tidak sinkron.
Agenda Penguatan: Kelembagaan, Metodologi, dan Digitalisasi
Melihat kompleksitas tersebut, penguatan kelembagaan menjadi agenda mendesak, terutama bagi Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional. Penguatan ini meliputi peningkatan kapasitas analitis, konsolidasi kewenangan harmonisasi, serta penyediaan metodologi harmonisasi yang lebih baku dan terstandar.
Pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi kunci. Pengembangan basis data hukum nasional berbasis digital akan meningkatkan akses informasi, mempercepat proses harmonisasi, dan mendorong transparansi regulasi. Dengan sistem hukum yang terdigitalisasi, proses sinkronisasi tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih akurat dan akuntabel.
Penutup
Harmonisasi Peraturan Daerah dan hukum nasional bukan semata tugas administratif, melainkan bagian dari upaya besar untuk menjaga konsistensi sistem hukum Indonesia. Keselarasan regulasi membuka jalan bagi kepastian hukum, stabilitas ekonomi, serta tata kelola pemerintahan yang efektif. Di tengah dinamika otonomi daerah, harmonisasi menjadi instrumen strategis untuk memastikan bahwa desentralisasi berjalan dalam koridor negara hukum yang kokoh dan terpadu.