PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satnarkoba Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SH (33) di sebuah kamar kost yang terletak di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (7/1/2025) malam.
Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi kost SH. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif.
“Dari informasi yang kami terima, transaksi tersebut dilakukan oleh tersangka SH. Petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan SH,” ungkap Nanang Sugiyono.
Setibanya di kamar kost yang dimaksud, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 16 plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 8,25 gram, yang disembunyikan di dalam dompet warna abu-abu hitam milik SH.
Tersangka SH, yang diketahui berasal dari Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, segera dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan temuan barang bukti, SH terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara AKBP Wisnu Wardana Kapolres Probolinggo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” kata Wisnu Wardana.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan, guna mencegah peredaran narkoba lebih lanjut.
“Keberhasilan ini berkat kerjasama antara polisi dan masyarakat, yang sangat penting dalam mengungkap kejahatan seperti ini,” tambah Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono.
Kini, pihak kepolisian tengah mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar terkait dengan penangkapan SH. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Probolinggo.
IDA Y