PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dalam sebulan terakhir dengan total 11 tersangka. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, pada Kamis (5/12). Dalam kesempatan tersebut, AKBP Oki memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka.
Dari sepuluh kasus tersebut, enam kasus di antaranya melibatkan narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan empat kasus terkait pil koplo jenis tryhexiphenidyl serta dextro. Secara rinci, petugas berhasil menyita sebanyak 213,57 gram sabu-sabu dan 3.342 butir pil koplo. Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa 10 unit handphone, dua unit timbangan, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 612 ribu.
Dalam konferensi tersebut, AKBP Oki mengungkapkan bahwa dari 11 tersangka yang ditangkap, salah satu kasus yang paling menonjol adalah penangkapan YD pada Selasa, 3 Desember 2024, di kawasan Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dari tangan tersangka YD, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 211,66 gram sabu-sabu, dua butir pil ekstasi, dan sebuah timbangan.
“YD ini memiliki peran penting dalam peredaran sabu di Kota Probolinggo. Dia menjual sabu dengan berbagai macam paket, mulai dari 1 gram hingga 4 paket, kepada para pengguna,” kata AKBP Oki. Penangkapan ini menjadi bukti kuat adanya jaringan peredaran narkoba yang harus diberantas di wilayah tersebut.
Untuk kasus peredaran sabu-sabu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.
Sedangkan untuk peredaran pil koplo, tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lebih berat, yakni maksimal 12 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 5 milyar.
Kapolres juga menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Probolinggo. “Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendeteksi dan melaporkan tindak penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus berusaha keras untuk membersihkan kota ini dari peredaran narkoba,” ujar AKBP Oki.
Polres Probolinggo Kota juga berkomitmen untuk terus memaksimalkan upaya pencegahan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi bahaya narkoba. Pihaknya berharap, dengan penangkapan para pelaku ini, bisa mengurangi peredaran narkotika yang semakin meresahkan di kalangan masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian juga akan memperketat pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkotika, termasuk memperbanyak patroli di tempat-tempat yang sering dijadikan transaksi narkoba. “Kami berharap dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat lebih merasa aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tutup Kapolres.
Selain itu, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada anggota Satresnarkoba yang telah bekerja keras dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Probolinggo Kota tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk berkembang di wilayah ini.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan Kota Probolinggo dapat menjadi daerah yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkoba. Pihak kepolisian juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
IDA Y
