Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Bawaslu Kota Probolinggo Mengumumkan Hasil Penyidikan Terkait Dugaan Money Politics dalam Pemilihan Umum

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo telah merampungkan proses penanganan laporan terkait dugaan tindak pidana pemilihan berupa money politics.

Hal ini terungkap dalam pers rilis yang disampaikan pada hari ini 30 November 2024, di mana Bawaslu bersama Kepolisian Resor Probolinggo Kota (Polres) dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo melaksanakan klarifikasi di Sentra Gakkumdu.

Laporan yang diajukan melibatkan beberapa pihak, di antaranya IF, IW, dan TT (ASN). Dalam melakukan penyelidikan, Bawaslu melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak yang relevan, termasuk Pelapor, Terlapor, serta saksi-saksi. Hasil klarifikasi ini menjadi dasar untuk langkah selanjutnya dalam penanganan kasus.

Salah satu tahap penting dalam proses ini adalah permintaan klarifikasi yang dilaksanakan dalam waktu terarah. Klarifikasi berlangsung selama 11 hari, dari 5 hingga 15 November 2024, di mana sejumlah bukti tambahan juga diperiksa, memperkuat proses investigasi yang dilakukan Bawaslu dan Polres Probolinggo Kota.

Bawaslu menyatakan bahwa telah dilakukan rapat pleno pada 30 November 2024, untuk menilai tindak lanjut dari laporan tersebut. Dalam rapat ini, terungkap bahwa status laporan nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/16.09/XI/2024 dinyatakan “Tidak Terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilihan.”

Lebih lanjut, analisis terhadap laporan menunjukkan bahwa bukti yang diajukan tidak mencukupi untuk mendukung klaim adanya pelanggaran. Hasil rapat menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi kriteria pelanggaran di bawah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan pasal-pasal terkait.

Bawaslu juga menemukan bahwa dugaan terhadap Terlapor T terkait pelanggaran Pasal 5 Huruf ‘n’ angka ‘6’ PP Nomor 94 Tahun 2021 cukup kuat. Oleh karena itu, rekomendasi diberikan untuk meninjau kembali keterlibatan ASN dalam kasus ini.

Sementara itu, Bawaslu merekomendasikan TT kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN yang teridentifikasi selama proses investigasi. Rekomendasi ini ditujukan untuk menjaga integritas pemilihan di masa mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, mengungkapkan pentingnya transparansi dalam proses ini. Ia menekankan bahwa seluruh anggota Bawaslu berkomitmen untuk menjaga kredibilitas pemilu melalui proses investigasi yang tegas dan akurat.

Melalui pers rilis ini, Bawaslu berharap seluruh masyarakat Kota Probolinggo dapat memahami hasil dari investigasi yang telah dilakukan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilihan untuk mencegah praktik-praktik curang di masa depan.

Dengan demikian, Bawaslu Kota Probolinggo mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga demokrasi dan integritas pemilihan umum. Informasi lebih lanjut akan terus diperbarui seiring perkembangan yang terjadi.

IDA Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top