Liputan Lintas Nasional

DPRD Kota Probolinggo Instruksikan Penghentian Proyek Supermarket Tanpa Izin Resmi

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Dalam sebuah tindakan tegas, Komisi III DPRD Kota Probolinggo, yang terdiri dari anggota Eko Purwanto, Dasno, Toha, Saiful, Sukur, Rubet, Muklas, Imam Syafi’i dan Poniman, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan supermarket di Jalan Basuki Rahmat, Mangunharjo pada tanggal 18 November 2024. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan izin yang diperlukan untuk proyek tersebut.

Supermarket yang sedang dibangun tersebut dilaporkan telah mencapai progres 87% dan dijadwalkan untuk beroperasi pada bulan Desember mendatang. Namun, tanpa adanya surat izin yang sah, anggota DPRD merasa bahwa kelanjutan proyek ini harus dipertanyakan.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap regulasi pembangunan di wilayah Kota Probolinggo,” tegas Muklas, salah satu anggota Komisi III saat berada di lokasi. Ia menambahkan, “Pembangunan ini harus dihentikan dan ditutup hingga ada izin resmi yang dikeluarkan.”

Ketua Pembangunan Umum (PU) Kota Probolinggo, Setyorini Safekty, juga memberikan pernyataan, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan izin sebanyak tiga kali, namun hingga kini belum mendapatkan respon dari pihak konsultan pembangunan mini market tersebut.

Abbas, selaku Ketua Perizinan di Kota Probolinggo, mengkonfirmasi bahwa ia telah berusaha menghubungi pihak konsultan secara lisan, tetapi tidak juga memperoleh tanggapan yang memadai. Ketidakjelasan ini semakin memicu kemarahan para anggota DPRD.

“Kami tidak bisa diam saja ketika ada pelanggaran seperti ini. Apa kesulitan mereka untuk bertanggung jawab? Ini melanggar harga diri Kota Probolinggo,” ujar Imam Syafi’i yang menunjukkan kekecewaannya. Ia menuding kemungkinan adanya pihak tertentu yang melindungi tindakan ilegal ini.

Muklas menegaskan, “Jika perlu, kami akan membongkar semua ini sekarang juga,” sikap tegas semacam ini menunjukkan betapa dalamnya kekhawatiran anggota DPRD akan tata kelola pembangunan di kota yang mereka wakili.

Sementara itu, Aga Yulianto, kepala untuk proyek pembangunan yang terkena sorotan, meminta maaf atas situasi yang terjadi.

“Kami akan menyelesaikan seluruh permasalahan ini dan memastikan bahwa prosedur di masa depan akan dipatuhi,” jelasnya, sembari mengungkapkan bahwa ini adalah pengalaman pertamanya terlibat dalam proyek supermarket.

DPRD berencana untuk melaporkan situasi ini kepada Penjabat Walikota Probolinggo untuk mengambil langkah selanjutnya.
Penghentian total proyek merupakan langkah awal yang harus diambil hingga segala urusan perizinan dapat diselesaikan.

Komisi III DPRD mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi dalam setiap proyek pembangunan demi menjaga perkembangan yang terencana dan berkelanjutan untuk masyarakat Probolinggo.

Proses pemeriksaan hari ini juga dihadiri oleh Kasat Satpol-PP kota Probolinggo Pujo Agung Satrio bersama kepala bidang tantribum Satpol-PP Kota Probolinggo Abdi Firdausi.

Krisis ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa menjaga kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal tanggung jawab kepada masyarakat yang diwakili oleh para pembuat kebijakan.

IDA Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top