PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo bersama Forkopimda melakukan konsolidasi pemilihan daerah yang berlangsung di Hotel Bromo Park pada Kamis malam, pukul 19.30 WIB. Konsolidasi ini bertujuan untuk membahas persiapan dan regulasi terkait Pilkada pada bulan November 2024 mendatang di wilayah Kota Probolinggo. Kamis malam 22.agustus.2024.
Dalam acara konsolidasi pemilihan daerah 2024 tepatnya diruang exsklusive Hotel Bromo Park lantai 7, dijalan dr Soetomo kota Probolinggo, Acara ini juga dihadiri oleh;
*ketua KPU kota Radvan Faisal,
*Kapolres Probolinggo kota yang diwakili
oleh waka polres Kompol M Lutfi, kabagops kompol Dwi Cahyo,
*Kasi Intelkam polres Probolinggo Kota Iptu Gunardi.
*Sekda drg Ninik irawibawati
*Kepala Dinas Sosial kota Probolinggo Dr. Rey Swigtyo S.Sos.,M.Si
*Ketua DPRD kota Probolinggo H. Abdul Mujib s.pd
*Dandim 0820 letkol lengan Heri budiasto.
Serta para tamu undangan lainnya yang ikut hadir dalam acara tersebut.
Sementara itu Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan, menyatakan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu. “KPU ibarat sebuah burger yang berada di tengah. Kami tidak bisa serta-merta menindaklanjuti setiap keputusan tanpa kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Lanjut Radfan menggarisbawahi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta rencana revisi Undang-Undang Pilkada yang diusulkan DPR menjadi fokus utama dalam proses ini.
“Sejauh ini, kami menunggu keputusan final terkait revisi undang-undang tersebut. Kami tidak condong ke kanan atau ke kiri, karena tanpa kepastian hukum, kami tidak bisa melaksanakan tahapan apapun,” jelas Radfan.
KPU Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan terbaru mengenai revisi Undang-Undang Pilkada dan dampaknya terhadap pelaksanaan pemilu.
Tak luput juga disampaikan oleh Radvan Faisal, Pilwalkot Probolinggo tahun 2024 ini diperkirakan akan diikuti oleh tiga pasangan yaitu;
1.Hadi Zainal Abidin dengan Zainal Arifin diusung oleh Partai PKB dan PKS,
2.Aminuddin dengan Ina Buchori
Diusung oleh partai Gerindra dan Nasdem;
3.Fernanda Zulkarnain oleh Partai Golkar. Namu Hingga kini, salah satu pasangan calon ini masih belum mengumumkan calon wakilnya, sehingga menambah ketegangan dalam pemilihan mendatang.
Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan kepala daerah, menghadapi potensi pembatalan akibat revisi UU Pilkada yang diusulkan DPR. Putusan MK yang mengatur kewajiban transparansi bagi partai politik sepertinya akan “dianulir” oleh revisi yang didorong oleh Baleg DPR.
KPU kini menghadapi dilema antara mematuhi putusan MK atau menanggapi perubahan regulasi dari DPR. Sebagai lembaga independen, KPU harus menjaga integritas dan independensinya, dengan kepatuhan pada putusan MK sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan sistem ketatanegaraan.
Putusan MK, sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, bersifat final dan mengikat. KPU harus berdiri teguh pada konstitusi dan menolak intervensi politik dari pihak manapun. Mengabaikan putusan MK berarti merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan hukum.
Sebagai penutup, KPU diharapkan tetap konsisten dan transparan dalam melaksanakan tugasnya, serta masyarakat perlu aktif mengawal proses demokrasi untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung sesuai prinsip konstitusi.
IDA Y