Liputan Lintas Nasional

Rapat Pembekalan Divkum BHINDO Biro Kabupaten Kupang, Ini Kata Ketum

KUPANG – persbhayangkara.id NTT

Rapat pembekalan Divisi Investigasi Bantuan Hukum Bhayangkara Indonesia (Divkum BHINDO) Biro Kabupaten Kupang oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paskalis Yustinus SE, SH, MH, di Sekretariat Jalan Jurusan Naibonat Oebaboa Lingkungan tiga(3) RT 049/RW 020 Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa(30/07/2024) Pukul 15.00 wita-Selesai.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Divisi Investigasi Bantuan Hukum Bhayangkara Indonesia (Divkum BHINDO) Paskalis Yustinus SE, SH, MH dalam penyampaian materi pembekalan mengatakan, dalam Undang-undang No 16 tahun 2011 ketentuan umum , bantuan hukum adalah dasar yang di berikan oleh pemberi bantuan hukum , penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum,” ujarya.

Lanjut Ketum Divkum BHINDO, bantuan hukum adalah keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efesien, efektivitas, akuntabilitas.

Penyelenggara bantuan hukum bertujuan menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan peradilan yang efektif dan dapat di pertanggung jawabkan,sesuai dengan surat keputusan menteri hukum dan HAM RI NO AHU-0011848. AH. 01.07 Tahun 2018,” jelas Paskalis Yustinus SE, SH, MH.

Lebih lanjut Paskalis menjelaskan bahwa, Visi DIVKUM BHINDO adalah mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar, adil, makmur, dan sejahtera yang kuat dan bersih bebas dari KKN, serta penegakan supermasi hukum bagi masyarakat.

Misi dari Divkum BHINDO adalah dalam rangka mewujudkan visi perlu adanya aparatur negara yang bersih, jujur, adil dan bertanggung jawab. Untuk di ketahui bahwa Divkum BHINDO didirikan pada hari rabu 26-September-2018 .

Ketum Divkum BHINDO menyatakan bahwa yang di maksud dengan Investigasi adalah metode penyelidikan yang sistematis menyerupai penelusuran atas fakta yang di laporkan atau di duga terjadi. Dalam proses Investigasi adalah suatu pemeriksaan atau penyelidikan yang sistematis dan menyeluruh terhadap suatu atau seseorang yang menyangkut pengumpulan fakta dan keterangan serta pencatatan pemeriksaaan itu di dalam suatu laporan.

Tujuan Investigasi secara hukum adalah untuk memperoleh fakta dan kronologi kecelakaan dan menentukan tindakan perbaikan agar kecelakaan yang sama tidak terjadi kembali.

Dimaksud dengan Investigasi adalah tindakan atau proses Investigasi pencarian atau pemeriksaan cermat untuk menemukan fakta.

Setelah terjadi suatu insiden penyelidikan atau Investigasi harus segera dilakukan untuk mengetahui tentang fakta peristiwa tersebut. Tujuan nya adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat sebelum adanya penghilangan barang bukti,” kata Ketua Umum Divkum BHINDO.

(Yustaf Siki)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top