PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Polsek Sukapura berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah antara pihak penyewa dan pemilik lahan, dalam sebuah acara Restorative Justice yang digelar hari Sabtu, (27/7/24).
Acara yang dihadiri oleh Kapolsek Sukapura, AKP Djamhari, serta Kanit Reskrim dan anggota lainnya ini berlangsung di Mapolsek Sukapura, Probolinggo. Sengketa ini bermula dari persewaan dan penanaman sayuran di lahan seluas 3000m² di Dusun Punjul, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo pada Desember 2023.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Diduga sengketa bermula dengan adanya cidera janji dan miskomunikasi antara pihak penyewa dengan pemilik lahan terkait biaya pengolahan lahan yang telah diberikan.
“Sengketa ini telah diselesaikan melalui Restorative justice, di mana pihak terlapor telah meminta maaf kepada korban, Serdjadi Sasmito, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang,” ungkap Aipda Dadang, Kanit Reskrim Polsek Sukapura.
Dalam penyelesaiannya, korban mencabut surat pengaduannya dan mengampuni pihak terlapor, Suhandoyo, yang merupakan oknum dari LSM (lembaga swadaya masyarakat) didampingi tiga anggota LSM lainnya dalam penyelesaian Restorative Justice. Terlapor saudara S mengembalikan sisa uang kepada korban Soerjadi sebesar Rp 6.160000,00 yang sebelumnya di gunakan untuk modal tanam beserta uang sewa lahan tersebut.Sabtu 27/7/2024.
“Sebagai penegak hukum, kami berkomitmen untuk melayani dan mengayomi masyarakat dengan pendekatan humanis dalam menangani setiap pengaduan masyarakat,” tambahnya.
Keputusan ini menunjukkan bahwa melalui pendekatan restorasi justice, konflik sosial dapat diselesaikan dengan cara yang mengedepankan perdamaian dan keadilan di masyarakat, tanpa perlu mengambil jalur hukum yang lebih panjang dan memakan waktu.
Dalam kesempatan ini dari BUPATI LSM LIRA Kabupaten Probolinggo menegaskan ” apabila memang ada anggota atau pengurus LSM LIRA yang terbukti bersalah maka harus di proses sesuai dengan ketentuan hukum”
Melihat kasus yang dialami oleh inisial S menurut kami murni peradata dilihat dari perjanjian yang menyebarluas akad kerjasama dan inisial S juga mengembalikan sebagian dari yang diperjanjiakam dikarenakan gagal panen.” Kata salamul huda
IDA Y
