Liputan Seputar Kriminal

Pria Diamankan Polisi karena Gelapkan Dana Sewa Mobil untuk Judi Online

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Seorang pria berusia 29 tahun dari Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ditangkap oleh Polres setempat karena diduga menggelapkan dana sewa kendaraan elf dan Hi Ace milik seorang kepala desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

“Hari Senin kemarin, kami berhasil menangkap seorang warga Sumberwetan terkait penggelapan uang sewa dua kendaraan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending. MS ditangkap di sekitar rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, melalui Plt Kasubag Humas, Iptu Zainullah, pada Jumat (19/07/2024) pagi.

Zainullah menjelaskan, kejadian ini bermula dari perjanjian antara MS dan korban, yang dimulai sejak tahun 2022. Korban, yang diidentifikasi sebagai S, menitipkan mobil Elf dan Hi Ace kepada MS untuk dikelola di Exotic Java Adventure, sebuah usaha persewaan mobil.

“Pada awalnya, MS dapat menyetorkan sewa mobil secara lancar kepada S. MS bekerja sebagai sopir di Exotic Java, tempat mobil korban juga dioperasikan oleh MS tanpa sepengetahuan pemiliknya, S,” tambah Zainullah.

Namun, Zainullah melanjutkan, MS berhenti menyetorkan uang sewa mulai Agustus hingga Desember 2023 dengan total tunggakan sebesar 57 juta rupiah. “S telah berusaha menagih, namun MS menghindar dengan alasan sibuk atau belum menerima uang,” jelasnya.

Selain menangkap MS, polisi juga menyita bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening atas nama DA ke rekening atas nama MS, dengan total mencapai Rp.57.150.000.

“Dalam penyelidikan, MS mengakui bahwa dana yang digelapkannya digunakan untuk mengisi saldo permainan judi online ‘Gates Olympus’. Awalnya, dia hanya mengisi saldo sebesar Rp. 500.000, namun terus berlanjut hingga mencapai total 57 juta rupiah,” ungkap Zainullah.

MS akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atas perbuatannya.

IDA Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top