Liputan Seputar Kriminal

Seorang Pria di Probolinggo Ditangkap karena Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Kepolisian Resort Probolinggo Kota melalui tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kademangan berhasil menangkap seorang pria berinisial HA (45), warga Kelurahan Ketapang Kota Probolinggo, pada Selasa (16/7) sore. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario 125.

Menurut keterangan Plt Kasihumas Iptu Zainullah, penangkapan HA berawal dari desakan warga untuk menyelesaikan masalah perdata dengan HA, yang sering meminjam dana dengan barang jaminan kepada banyak orang. Setelah mediasi dihadiri oleh pilar-pilar masyarakat, HA dibawa ke Polsek untuk kelanjutan penyelesaian masalah, namun dari situ terungkap bahwa HA juga terlibat dalam kasus penggelapan.

“Dari hasil pemeriksaan selama mediasi, terungkap bahwa HA melakukan penggelapan sepeda motor untuk memperoleh uang,” ungkap Kasihumas. Kejadian ini bermula ketika HA meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan akan digunakan untuk keperluan di Kota, namun tidak mengembalikannya.

Zainullah menjelaskan bahwa motif penggelapan yang dilakukan HA adalah karena tekanan ekonomi. HA mengeluhkan kerugian usaha travel yang tidak berjalan dan kesulitan mencari biaya untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain menangkap HA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set buku BPKB sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2012. HA mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang di Banyuwangi, dan polisi sedang mengembangkan proses untuk mengungkap identitas penerima gadai tersebut.

Atas perbuatannya, HA akan dijerat dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua keterlibatan HA dalam kasus serupa serta potensi adanya masalah perdata lainnya yang terkait. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman dengan jaminan barang kepada pihak yang kurang dikenal untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.

IDA Y

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top