PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Kurangnya pemantauan dari petugas pengayoman/lapas, ada terduga ketiga pelaku yang berstatus narapidana dengan kasus narkotika di dalam telah berulah atau beraksi melakukan penipuan diluar lapas, Napi tersebut telah tervonis 4 tahun sampai dengan 15 tahun penjara, tetapi mirisnya ketiga napi ini juga beraksi melakukan penipuan di dalam lapas dengan menggunakan alat elektronik (HP), hari Selasa tanggal 26/12/2023.
“Aksi napi yang diluar nalar itu tercium setelah adanya laporan dari pihak korban yaitu petugas dealer Honda
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani membenarkan adanya ulah napi yang keterlaluan itu, kasus itu berawal dari tersangka yang berinisial SD alias Tl , umur 40 tahun warga Madiun dia lah otak utama penipuan melalui google dengan cara mengacak dan mencari nomer salah satu admin yang tercantum sebagai sasaran aksinya untuk memesan kendaraan Honda Adv disalah satu dealer.
Napi itu meyakinkan admin tersebut, dan TL menghubungi nomer yang tercantum di google untuk membeli sepeda motor tersebut, imbuhnya.
“Para napi bekerja sama, TL meminta tersangka UD alias PN umur 28 tahun warga mojokerto membuat bukti transaksi (transfer) palsu dengan cara mengubah tulisan bukti transfer (yang di edit dulu teks nya), mereka sempat dipelajari cara merubah tulisan dengan menonton review di YouTube.
Setelah berhasil merubah, tersangka kemudian kirim bukti transfer dan dikirimkan ke admin dealer bersamaan dengan foto KTP palsu, disitulah mereka mengelabui petugas dealer supaya yakin, dan mirisnya pula korban tidak mengecek langsung uang tersebut benar benar masuk di rekening atau tidak.
Disampaikan, selang transaksi pembelian motor berhasil Napi TL juga menyuruh tersangka Hl, warga kabupaten sampang untuk membeli motor tersebut, dan tak butuh lama HL berhasil mendapatkan pembelinya yang berinisial MS warga kabupaten pamekasan melalui kakak dari tersangka HL.
Setelah berhasil dengan aksinya, tersangka TL mencari jasa angkut melalui internet dan berhasil menemukan jasa angkut dan menekan angka nomor telpon yang sudah di cantumkan oleh NN yang merupakan jasa angkut barang online.
Lalu napi Tl kemudian meminta NN jasa angkut tersebut mengambil motor honda adv yang sudah dipesan di sebuah dealer untuk diantarkan ke rumah MS yang berada di wilayah pamekasan.
Dari aksi yang sebelumnya sudah berhasil, selang dua hari kemudian tersangka TL kembali melakukan aksinya dengan transaksi yang sama, dengan cara memesan satu buah motor honda PCX di tempat yang sama, Setelah admin dealer honda mengetahui bahwa bukti transfer yang dikirimkan ternyata palsu dan tidak ada uang masuk ke rekening dealer, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres probolinggo kota.
Kasat Reskrim polres probolinggo Kota saat dikonfirmasi oleh tim awak media masih belum bisa memberikan keterangan didalam lapas mana ketiga tersangka melakukan aksinya.
“Setelah dilakukan upaya profiling melalui ITE, petugas dari sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya disalah satu lapas dijawa timur, barang bukti berupa dua sepeda motor hasil penipuan tersebut berhasil diamankan namun saat pengambilan motor pemilik rumah tidak ada di tempat”.
Atas musibah yang menimpa korban ia telah mengalami kerugian senilai 72.600.000,-(tujuh duapuluh juta enam ratus ribu rupiah).
Dan ketiga tersangka yang berhasil kita ringkus kami jerat pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan terhadap penadah kita terbitkan surat DPO, tutur Kapolres Wadi Sa,abani. Ida Y
