MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Aparat Kepolisian Resor Malang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Seorang tersangka berhasil diringkus petugas yang siaga di Pos Pengamanan Nataru 2024.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial JS alias Karet (36) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. JS berhasil diamankan petugas gabungan tak lama usai melakukan aksinya, Jumat (29/12/2023).
“Personel Pos Pengamanan Nataru 2024 Kepuharjo Karangploso berhasil mengamankan satu orang yang diduga keras sebagai pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Karangploso,” kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (30/12).
Kasihumas menambahkan, kejadian bermula saat korban, AS (53) warga Desa Kelurahan Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sedang bekerja sebagai mandor pekerjaan proyek bagunan di Perumahan Griya Permata Alam, Karangploso, Jumat (29/12) sekitar pukul 14.30 WIB . Saat itu ia meletakkan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di halaman perumahan kemudian mulai bekerja.
Ketika sedang berada diatas atap rumah, korban mengetahui ada seorang tidak dikenal yang mondar-mandir di halaman rumah tempatnya bekerja. Pria tersebut kemudian dengan cepat merusak rumah kunci sepeda motor kemudian melarikan diri ke arah utara.
Mengetahui hal itu, korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pengamanan Kepuharjo, Karangploso, yang dekat dengan lokasi. Merespon aduan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyisiran di sepanjang jalur yang diperkirakan dilewati oleh pelaku.
“Petugas langsung bergerak menyisir wilayah Kecamatan Karangploso berdasarkan ciri khusus kendaraan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh korban,” ungkapnya.
Dikatakan Ipda Adnan, upaya yang dilakukan petugas Pos Pengamanan Nataru membuahkan hasil. Sekitar pukul 15.00 Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran berhasil menemukan mengetahui sepeda motor yang sesuai tengah dikendarai oleh seorang tidak dikenal.
Polisi kemudian menghubungi petugas gabungan di Pos Pengamanan untuk membantu penangkapan. Sejumlah personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP kemudian melakukan penghadangan di Simpang Lima Kepuharjo untuk memperlambat arus lalu lintas.
“Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama motor hasil curian di depan Pos Pengamanan,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat milik korban. Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua buah kunci T yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.
Ipda Adnan menyebut, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka JS. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Karangploso.
“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (u-hms/sult