Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Hearing ke- 3 DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Korban Warga Gogol Cemengkalang, Tidak Ada Titik Temu

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Rapat Hearing ke 3 di gedung DPR Sidoarjo lantai 2 kembali di gelar, Anggota komisi A beserta warga masyarakat Gogol Cemengkalang perihal penyampaiannya ke Dewan DPRD tentang tidak dilayaninya permintaan surat tanda tangan atau legalisir hak hak warga masyarakat Gogol yang tidak dituruti oleh Kepala Kelurahan Cemengkalang, hari Rabu 22/11/23 di mulai pukul 13.00 wib hingga selesai.

“Hadir Ketua pemimpin Hearing DPRD Kabupaten Sidoarjo H Muh Damroni Cudlori,, Sekda kabupaten Sidoarjo Andjar, Abah Dayat, Abah Mujayin, dan Abah Syamsul H, serta 75 korban warga masyarakat Gogol Cemengkalang.

Disampaikan, Ketua anggota DPRD Sidoarjo Komisi A Damroni Cudlori membuka rapat hearing, acara hearing kali ini hanya akan saya sampaikan dua perihal permasalahan warga masyarakat Gogol yang terdampak aset lahan tanah Pemkab Sidoarjo, serta yang terakhir Lurah Cemengkalang yang tidak mau memberi surat tanda tangan legalisir letter C /petok nya, ucapnya.

Lanjut suara komentar dari Inggit biro organisasi, disini kami berbicara perihal pasal UU perbup no 30 tentang hal dan kewenangan suatu ASN, maka disitulah susunan tugas pejabat yang ia lakukan, dan tidak menutup kemungkinan tugas lain yang tidak ia jalankan, jadi sebetulnya tugas Lurah Cemengkalang sudah sesuai kriterianya, imbuhnya

“Disitulah bila dalam hearing sering bergonta ganti pejabat yang hadir, akhirnya tidak jelas dan tidak tahu menahu duduk permasalahan yang akan diselesaikannya.

Lanjut Komentar suara dari Camat Cemengkalang Drs Gundari, disini saya membawahi area wilayah Kecamatan Sidoarjo kota, bahwa yang dilakukan oleh Bu Lurah Cemengkalang menurut saya sudah benar dan baik, karena sejauh yang disampaikan oleh Kabid Aset Pemkab Sidoarjo bahwa lahan tanah sebesar 1.2 hektar kami disini masih menyatakan milik Pemkab Sidoarjo.

“Dan bila warga masyarakat Gogol Cemengkalang mau minta tanda tangan dan legalisir perihal surat surat tanahnya terus mau dibuat apa, imbuh Camat.

Terpantau oleh tim awak media disampaikan, sekelas publik figur dan pemimpin wilayah Kelurahan/Pedesaan kok gak paham dengan surat tangan legalisir buat warga masyarakatnya, dan berbalik arah seolah olah enggan membantu warga masyarakat yang lemah, dan dia tunjukkan kewenangan dia sebagai pejabat yang seolah olah tiada tandingannya.

Lanjut Komentar suara dari BKD kabupaten Sidoarjo Diana menjelaskan, sejauh BKD tidak menemukan bukti bukti pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut kita BKD belum bisa menindak lanjuti personil tersebut, dan bila juga kita temukan pelanggan tentang pelayanan publik bagi masyarakatnya juga perlu kita evaluasi kembali, imbuhnya.

“Pantauan tim awak media menyampaikan, ini hearing kok seperti dagelan film Kirun, yang salah dilindungi dan yang benar malah di jantur,apalagi tidak ada pembenahan jalan keluar nya, dan di sisi inilah pula Marwah DPRD Kabupaten Sidoarjo direndahkan serendah rendahnya.

Dan kehadiran Sekda kabupaten Sidoarjo Andjar didalam kegiatan hearing DPRD Sidoarjo juga tidak bisa membantu permasalahan warga masyarakat Gogol Cemengkalang, Sekda kabupaten Sidoarjo cenderung membela jajaran ASN nya agar supaya tidak tampak kesalahannya dalam kinerja tugasnya.

Dari pantauan tim awak media disampaikan, derita warga masyarakat Gogol Cemengkalang patut kita kasihani, hingga tidak ada temu hanya warga masyarakat disuruh lapor sendiri ke pihak Ombudsman, ini di lingkup area wilayah Sidoarjo Kota tetapi system’ pemerintahannya buruk dan membikin malu, semoga bapak W1 atau bapak W2 turun tangan langsung mau membantu keadilan warga masyarakat Gogol Cemengkalang ini.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top