BATANGHARI – persbhayangkara.id JAMBI
Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi menggelar pemusnahan barang bukti di halaman kantor Cabjari, Selasa (21/11/2023).
Kacab Jari Menjelaskan “Sehubungan dengan ini Jaksa penuntut umum telah melakukan pemusnahan barang bukti. Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana atas nama terpidana andeski dwi prama bin srpan dengan nomor 30/Pidsus/2023/PN MBN tanggal 29 maret 2023 dan terpidana lainnya, sebagaimana di uraikan dalam berita acara pemusnahan barang bukti.”
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh kepala cabang kejaksaan, M. Lukber liantama SH.MH, serta Kapolsek dari beberapa kecamatan di wilayah kerja Cabjari, seperti Kapolsek Batin XXIV, Muara Tembesi, Mersam, Maro Sebo Ulu, dan Maro Sebo Ilir.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan pasal 11 dan pasal 12 keputusan kejaksaan agung RI no. KEP-089/J.A/1988 tentang penyelesaian Barang Rampasan. Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 25 tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan, seperti keranjang, buah sawit, dodos, tojok, dan egrek.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan akan dimusnahkan atau dirusak. Jaksa penuntut umum melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana.
Kepala cabang kejaksaan menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan Kepolisian di lima kecamatan wilayah kerja Cabjari. Komunikasi yang lancar antara kedua lembaga tersebut telah memfasilitasi penanganan perkara tindak pidana tanpa adanya kendala yang menghambat.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu langkah penyelesaian tindak pidana umum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batanghari.
(Hermanto)