PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Jajaran polres probolinggo kota berhasil ringkus 5orang laki-laki, satu diantara keempat merupakan pengedar narkotika jenis sabu sabu seberat 156grm berhasil diamankan, kasus narkoba ke 5 (lima) tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.
Dalam Operasi tumpas narkoba digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 Agustus dan berakhir pada 25 Agustus 2023.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani S.H. S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Joko dan Plt Kasihumas Iptu Zainullah dalam kegiatan konferensi pers menegaskan,” pengungkapan kasus tersebut, semuanya merupakan kasus peredaran sabu.

Kelima tersangka adalah,
-ZA (47) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, -AM (26) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, -DH (33) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo,
-Y (52) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan
-ME (24) warga Nguling Kabupaten Pasuruan.
“ Barang bukti total 156 gram Sabu. Untuk kelanjutan dari penangkapan para pelaku petugas masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka,” tutur Kapolres saat rilis di Mako Jumat (01/09/2023).
“Ini membuktikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota masih terbilang cukup tinggi dan belum zero narkoba,” tambahnya.
Untuk tersangka ZA (47th), akan dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
“Polres Probolinggo Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,”beberwadi
Sementara ke-empat tersangka yaitu AM (26th), DH (33th), Y (52th), ME (24th) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Ida y
