Liputan Seputar Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Kabupaten Sidoarjo kembali marak dunia pencabulan, kini pencabulan tersebut telah menimpa Mawar yang usia 14 tahun, kejadian pada hari Kamis tanggal 13/4/23, di tempat kost pelaku di Desa Siwalan Panji Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

“Korban cabul diketahui Mawar, perempuan, 14 Tahun, Pelajar SMP.

Tersangka diketahui, V.M.L, laki-laki, 20 Tahun, Mahasiswa, warga alamat Kost Desa Siwalan Panji Kecamatan Buduran Kabupaten
Sidoarjo atau Taman Siwalan Indah Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Modus operandinya, pelaku V.M.L melakukan bujuk rayu melalui chatting medsos, selanjutnya memaksa korban Mawar bersetubuh saat bertemu. Pelaku juga mengambil gambar saat melakukan pencabulan dan mengancam akan menyebarkannya di media social.

Barang bukti yang diamankan polisi, Pakaian korban,1 buah HP pelaku, Foto.

Asal mula kronologis tertangkapnya pelaku, tanggal 15/5/23 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari B (orang tua korban) terkait dengan dugaan peristiwa persetubuhan atau perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh VML, terhadap korban MAWAR (Perempuan 14 Tahun), Peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar jam 15.00 wib, korban bercerita kepada ibu kandungnya bahwa telah menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan VML tersebut.

Kemudian keesokan harinya keluarga korban bersama perangkat desa membawa terlapor ke Polresta Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut, laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Penyidik ​​Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan penyidik ​​menerima penyerahan pelaku dari keluarga korban berserta perangkat Desa Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Hasil pemeriksaan terhadap korban diperoleh keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi 1 kali yaitu pada tanggal 13/5/23 di tempat kost di Deaa Siwalan Panji Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Perkenalan korban dengan pelaku berawal dari aplikasi pesan Telegram dan selanjutnya terjadi komunikasi, kemudian pelaku mengajak korban untuk menjemput setelah sekolah, tidak lama kemudian pelaku menjemput korban ditunggu di sekolah korban.

Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan hingga ke tempat pelaku di Desa Siwalan Panji Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Sempat saat itu pelaku merayu dan memaksa korban untuk bersetubuh.

Kemudian pelaku mencium bibir korban lalu terlapor membuka celana korban dan selanjutnya menyetubuhi korban. Setelah menyetubuhi korban pelaku menunjukkan alat kelaminnya kepada korban (di muka korban) sambil di foto, tidak lama kemudian korban di antar pulang.

Sepulangnya korban di rumah, korban diancam oleh pelaku menggunakan foto yang telah
diambil sebelumnya. Pelaku mengancam akan menyebar foto tersebut di twitter. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku V.M.L dirinya mengakui hanya 1 kali melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban yaitu pada tanggal 13/4/2023 di tempat kost tersebut.

Bahwa dari fakta tersebut, Penyidik ​​Satuan PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan V.ML menjadi tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan tersingkir.

Pelaku sengaja melakukan hal tersebut termotivasi untuk bersetubuh karena terdorong olen nafsu birahi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat pers rilis menjelaskan, kini ia terjerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.

Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, terancam Hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, imbuhnya.
Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top