Liputan Seputar Kriminal

Pembantu Pencuri Uang Majikan Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Seorang pembantu perempuan telah mencuri uang majikannya di saat majikannya tidak ada di rumah, kejadian pada tanggal 10/4/ 2023,dan tanggal 15/4/2023 juga tanggal 19/4/2023 di rumah A.RF warga Perum Citra Garden Kelurahan/ Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Korban berinisial R, perempuan, 45 Tahun, Swasta, Perum Citra Garden Kelurahan /Desa Entalsewu Kecamatan Buduran (istri pelapor ARF).

“Tersangka diketahui berinisial I , wanita, umur 20 tahun, Pembantu Rumah Tangga, warga alamat Desa Jatikerto Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang atau domisili dirumah pelapor di Perum Citra Garden Desa Entalsewu Kecamatan Buduran – Sidoarjo. (pembantu rumah tangga ARF dan Korban .

Modus operandinya, pelaku sebagai pembantu rumah tangga telah mengambil barang berharga perhiasan emas dan uang tunai tanpa seijin dari pemiliknya.

Barang bukti yang diamankan petugas, barang bukti yang dibeli dari hasil penjualan barang mencuri cincin mata cor mata seharga Rp. 369.500 ,1 kalung emas rantai alta seharga Rp. 904.500,1 Liontin Mata Huruf seharga Rp. 514.500,1 Liontin Mata Huruf seharga Rp. 266.000.

Barang bukti yang belum sempat dijual / ditukar,1 lembar uang kertas pecahan pecahan $20 , 3 lembar uang kertas pecahan $1 dengan total $3, 2 lembar uang kertas pecahan Uang RM 10 dengan total RM 20 (dua puluh ringgit Malaysia), 1 lembar uang kertas pecahan Won 10.000 (sepuluh ribu won).

Kronologis awal, hari Kamis 11 Mei 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari ARF terkait dengan telah terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah pelapor di Perumahan Citra Garden Desa Entalsewu Kecamatan Buduran, yang diduga dilakukan oleh saya selaku pembantu rumah tangga yang telah bekerja pada tanggal sejak awal bulan April 2023.

Lanjut Unit Inafis dan Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Olah TKP dan pemeriksaan para saksi di TKP dengan hasil adanya fakta, terdapat barang yang hilangmilik R (istri pelapor) berupa logam Mulia Antam seberat 5 gram dan 1
gelang emas seharga Rp.5.700.000.

Serta uang tunai yang terdiri dari Uang Kertas Dollar Amerika, Uang kertas Ringgit Malaysia dan uang Kertas Won Korea yang jumlah tidak diingat secara pasti oleh pelapor, sebelumnya ia simpan didalam meja rias dan almari tetapi
Llalai didalam kamar rumah pelapor/korban.

Peristiwa tersebut bermula hari Jum’at tanggal 05/5/23 sewaktu pelapor dan istrinya, lalu R hendak menyimpan uang pecahan Dollar Amerika di Bank Mandiri Cabang Perak Timur Surabaya, yang saat itu mendapati hanya ada 44 lembar uang kertas $100 padahal sebelumnya tersimpan 60 lembar .

Setelah pulang ke rumah sekira pukul 14.00 Wib R langsung memeriksa simpanan perhiasan dan logam mulia dan baru
mengetahui adanya kehilangan barang berupa uang tunai dan logam mulia, dan saat itu sempat dikonfirmasi kepada saya selaku pembantu rumah tangga namun saat itu dirinya tidak mengungkapkan tidak mengetahui perihal perselisihan tersebut barang tersebut.

Selanjutnya hari Sabtu tanggal 06/5/23 I ijin akan pulang kerumahnya di Malang dengan alasan anaknya sakit dan baru kembali pada hari Senin tanggal 08/5/23 sekira pukul 14.00 Wib, lanjut hari Selasa tanggal 09/5/23 R kembali bertanya kepada Saya perihal hilangnya barang berharga miliknya, dan saat itu R mengakui telah mengambilnya, dan selanjutnya menunjukan tempat menyembunyikan sisa uang dollar lainnya di lantai 2 tempat jemuran ditemukan 1 lembar pecahan 20 US Dollar, 3 lembar pecahan 1 US Dollar dan 2 lembar pecahan 10 Ringgit Malaysia , di ruang mesin cuci ditemukan 1 lembar pecahan 10.000 Won Korea, atas pengakuan dan bukti barang bukti tersebut kemudian tim kepolisian membawanya ke Polresta Sidoarjo.

Hasil pemeriksaan intensif oleh Penyidik ​​Unit Resmob terhadap I memperoleh keterangan bahwa dirinya mengakui telah mengambil barang milik majikannya tersebut secara bertahap yang sebelumnya disimpan didalam meja rias dan almari kamar tidur majikannya yaitu , tanggal 10/4/ 2023 mengambil barang berupa 1 buah emas antam sebesar 5 gram dan 2 emas antam sebesar 0,5 gram, tanggal 15/4/23 mengandung barang berupa 1 buah gelang emas, 1 lembar Uang kertas pecahan $20, 3 lembar uang kertas pecahan $1, 2 lembar uang kertas pecahan RM10, 1 lembar uang kertas pecahan Won 10.000, tanggal 19/4/23 mengambil barang berupa 16 Uang pecahan USD 100 dengan jumlah USD 1600.

Bahwa total uang yang didapatkan pelaku dari hasil pencurian tersebut sebesar Rp.23.460.000,- yang terdiri dari Rp.4.900.000,-(hasil penjualan 1 buah emas antam sebesar 5 gram ), Rp.880.000,- (hasil penjualan 2 (dua) emas antam sebesar 0.5 gram) yang seluruhnya ditawarkan melalui Marketplace di facebook.

Selanjutnya pelaku COD di dekat pasar Larangan Sidoarjo, Rp.17.680.000,- (tujuh belas juta enam ratus delapan puluh
ribu rupiah) (hasil penukaran 16 lembar uang pecahan USD 100 dengan jumlah USD 1600 yang secara bertahap pada tanggal 21 April 2023, 22 April 2023 dan 23 April 2023 di Malang melalui Marketplace dan dilakukan COD di daerah Malang).

Bahwa uang Rp.23.460.000,- hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk membayar hutang, membeli perhiasan dan membeli HP. Penyidik ​​telah menetapkan I sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan untuk urusan pemeriksaan terhadap Tersangka dilakukan tersingkir.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denny Agung dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK,kini ia terjerat Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, ditambah lagi. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Paling Populer dalam 30 hari

To Top