PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Melalui konferensi pers Jumat 13.00wib, dihalaman Mapolres Probolinggo kota mengungkap hasil 3pelaku peracik atau pembuat mercon di wilayah Tongas kabupaten Probolinggo,
Berdasarkan hasil ungkapan tersebut Kapolres Probolinggo kota AKBP wadi sa’bani SH Sik menjelaskan bahwa Polres Probolinggo Kota melalui Polsek Tongas berhasil mengamankan ST (50 Th) warga Desa Bayeman Kecamatan Tongas saat dirinya sedang meracik mercon yang ukurannya diatas 2 inch di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Hal tersebut dijelaskan secara langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di mapolres Probolinggo Kota pada Jumat (21/04/2023) siang.
“Yang jadi permasalahannya adalah, apabila mercon diatas 2 inch ini meledak, tentunya dampaknya juga akan menjadi suatu hal yang tidak kita inginkan.” terang wadi
Tersangka ST ini diamankan pada saat meracik mercon di gudang pada Rabu (12/4/2023) dinihari sekira jam 00.30 Wib. Selain pistol, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah bondet / bom ikan, 1 botol bubuk mesiu, 2 sumbu petasan serta 860 buah selongsong petasan dari kertas. jelas wadi
“Kasus bondet ini merupakan kasus yang menjadi atensi jajaran Polres Probolinggo Kota. Karena banyak tindak kejahatan dengan aksi kekerasan menggunakan bondet untuk memperlancar aksinya. Baik tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun tindak pidana perusakan.” Terang Kapolres.
Selain itu TSK juga mengakui sebanyak 860 buah selongsong petasan dari kertas ini, menurut tersangka, mercon – mercon ini diracik dan diniatkan untuk digunakan di malam hari raya / malam takbiran juga selesai solat IdulFitri
Dari 860 selongsong petasan ini akan sangat membahayakan bagi orang yang akan menyalakannya,
Menurut Tersangka juga mengakui harga per 60rencen petasan dihargai 150rb, untuk bondet (bom yg biasa digunakan untuk ikan laut) dihargai 100ribu/biji atau sekali pakai,.
“Untuk tersangka, kita akan kenakan pasal pasal 1 ayat (1) UU DRT RI NO. 12 THN 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.” Ucap Kapolres Probolinggo kota AKBP wadi sa’bani SH Sik
Di akhir kegiatan, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan main main dengan bahan mesiu atau bahan peledak. Hal ini tidak bisa dianggap remeh dan ancaman hukumannya juga cukup tinggi.
Diakhir penutupan Kapolres Probolinggo kota ,didepan awak media juga akan melakukan pengecekan di wilayah hukumnya, dengan patroli keliling,
“Apabila ada warga yg masih menyalakan petasan maka akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku. terang nya
Pewarta : Ida Y
