SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Tragedi di Wilayah Kecamatan Waru ada suatu bapak kandung dengan sengaja tega mencabuli anak kandungnya sendiri, kejadian pada Bulan Februari 2019 (sewaktu korban berumur 11 Tahun) sampai dengan terakhir kali tanggal 05/02/23,(sewaktu korban berumur 14 tahun), korban tercabuli di tempat kost di Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
“Korban sebut saja Mawar, perempuan, umur 14 Tahun, Pelajar SMP. (Anak Kandung Pelaku).
Tersangka berinisial A.E.H., laki-laki, umur 52 Tahun, Swasta, (tukang parkir di Surabaya), alamat Desa Bungurasih, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. (Orang tua / bapak kandung korban).
Sang bapak/pelaku A.E.H selaku bapak kandung telah dengan sengaja memaksa korban Mawar untuk bersetubuh dengan cara dipukul dengan menggunakan rantai dan tangan.
Barang bukti yang diamankan polisi, Pakaian korban,dan 1 untai rantai.
Kronologi awal disampaikan, 24/2/23 SPKT Polresta Sidoarjo menerima laporan dari pegawai Dinas UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo dugaan terkait peristiwa persetubuhan/perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh bapak kandung AEH, terhadap anak kandungnya korban Mawar.
Peristiwa tersebut terungkap bermula pada hari Sabtu tanggal 11/2/23 sekitar jam 15.00 wib korban kabur dari tempat kost di Bungurasih, selanjutnya korban bertemu dengan salah satu perangkat desa Bungurasih, kemudian korban menceritakan
peristiwa persetubuhan yang dialaminya.
Mendapat informasi tersebut, kemudian perangkat desa 9 ke Dinas UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo,lalu tanggal 24/2/23 dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Penyidik Unit Satreskrim PPA Polresta Sidoarjo, lanjut pada tanggal 03 Maret 2023 penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap AEH di balai desa Bungurasih.
Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi berulang kali sebanyak sekitar 25 kali yaitu sejak bulan Februari tahun 2019 (sewaktu korban berumur 11 Tahun) sampai dengan terakhir kali pada tanggal 05 Pebruari 2023 (korban berumur 14 tahun) di tempat yang sama yaitu di tempat kost di Desa Bungurasih.
Kejadian yang pertama pada bulan Februari 2019 tersebut terjadi sewaktu korban tidur,
pelaku memeluk korban dan mengajak korban untuk disetubuhi namun korban menolak, hingga pelaku memukul korban dengan menggunakan rantai pintu mengenai kepala, yang mengakibatkan korban ketakutan dan ketakutan hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Setelah menyetubuhi korban pelaku mengancam korban untuk tidak
menceritakan kepada orang lain dengan ancaman akan dipukul. Kemudian pelaku kembali memaksa korban untuk menyetubuhi kedua kalinya dengan cara yang sama.
Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh terkahir kali pada tanggal 05/2/23 di tempat kost tersebut dengan cara menggunakan kekerasan dengan memukul korban dengan menggunakan tangan.
Dalam gelar pers rilis pelaku AEH mengakui hanya 1 kali melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban yaitu pada tanggal 05 Februari 2023 di tempat kost tersebut, dia berkata di hadapan polisi.
Perihal lain, bahwa pada tahun 1986, pelaku menikah dengan ibu korban dan memiliki 2 anak, yang mana korban merupakan anak kedua. Pada tahun 2019 istri pelaku meninggal dunia, kemudian korban tinggal di tempat kos tersebut Bersama dengan kakak dan pelaku (orangtua korban).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Wakapolres Sidoarjo AKBP Denny Agung SIK MH dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK, menjelaskan,kini ia terjerat Pasal 81 Ayat (3) UU No 17 tahun 2016 tentang menyusun peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Melakukan kekerasan/ ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan Ancaman Hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah dengan 1/3 atau menjadi 20 Tahun.
Dan atau
Pasal 82 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
melakukan kekerasan/ ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian membujuk membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua. Ancaman Hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah dengan 1/3 atau menjadi 20 Tahun, selesai. sulton .
