SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Seorang kuli bangunan berisial S umur 43 tahun tega menggahi dan memerkosa melati umur 14 tahun tetangganya sendiri, Ternyata pelaku sudah 2 kali menyetubuhi korban yang baru berusia 11 tahun hingga berumur 14 tahun. Waktu dan kejadiannya bulan November 2019 di sebuah rumah di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiknarto Andaru Rahutomo melaporkan di giat konferensi pers rilis nya, bahwa pada tanggal 29/9/22 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan peristiwa persetubuhan dan atau cabul terhadap anak dibawah umur, korban tersebut melati umur 14 tahun, yang diduga di lakukan oleh S alias G.
Peristiwanya di ceritikan, yang pertama pada bulan November 2019 jam 18.00 wib di dalam kamar rumah pelaku Kecamatan Candi, dikala rumah saat sedang sepi kejadian pertama bermula sewaktu korban bersembunyi di dalam kamar rumah pelaku, lalu pelaku mengunci pintu kamar dan membujuk untuk disetubuhi dengan mengatakan, ” bokongku kok gede mbak je, susumu kok gede mbak je’, rinio engkok tak ke,i duit Ojo ngomong sopo sopo?”, Setelah menyetubuhi pelaku memberikan uang Rp 50.000, sambil berkata “tak kei duit gaween jajan Ojo ngomong sopo sopo!
Peristiwa kedua bulan November 2019 beberapa hari selang kejadian, tiba pukul 22.00 wib di sebelah rumah pelaku, sewaktu korban lewat untuk menjemput adiknya, dipanggil oleh pelaku dan disuruh ke samping rumah sambil membujuk berkata,” mengko tak kasih duit “!, lanjut pelaku memeluk korban dan pelaku menggesekkan alat kemaluan pada alat kemaluan korban, pelaku langsung memberikan uang Rp 200.000 dan berpesan agar tidak menceritakan ke orang lain, ucapnya.
Oleh sebab itu, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat S ke orang tuanya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tetangganya S, sempat saya menolaknya, ia telah menyetubuhi saya sebanyak dua kali, curhat ke orang tuanya, celetuk korban.
Selanjutnya Ibu korban pun melaporkan perbuatan tetangga bejat itu ke Polresta Sidoarjo.
Lanjut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiknarto Andaru Rahutomo bersama tim Satgas PPA melakukan pencarian terhadap pelaku, pemantauan di sekitar rumah pelaku bekerja sebagai kuli proyek diluar kota, hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 06/12/22 jam 19.00 wib penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku ditempat kostnya, dimana saat itu pelaku baru datang dari luarkota,dari hasil pemeriksaan dan penyidikan S ditetapkan tersangka, terang Andaru.
“Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat memimpin konferensi pers rilis memaparkan, berkat tipu muslihatnya dan dorongan nafsu birahi akibat perbuatannya, S harus mendekam di jeruji besi Polresta Sidoarjo, Pekerja kuli proyek ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU nomor 76 tahun 2016,kedua UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak RI.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, menginap dihotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo dan atau denda Rp 5.000.000.00 (lima miliar rupiah), pungkasnya. Sulton
