Liputan Seputar Kriminal

Bejat, Seorang Ayah Setubuhi Anak Tirinya

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Lagi lagi pencabulan dan pemerkosaan marak di Kabupaten Sidoarjo, tentunya ini membuat geram Satgas Satreskrim Polresta Sidoarjo, tanggal 19/9/ 2022
(Ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo), tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua atau untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, bukannya harus mengayomi kok malah membunuh karakter masa depannya.

“Waktu kejadian tersebut bulan Juli 2021 sampai dengan hari Kamis tanggal 08 September 2022 di dalam kamar sebuah rumah di Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, dengan si korban Bunga , umur 12 Tahun (anak tiri pelaku).

Tersangka berinisial SY, umur 42 Tahun, Swasta (pencari rumput), warga alamat Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo (Bapak Tiri Korban), modus operandinya SY melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan membujuk akan diberikan uang.

Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian hanya sehelai
Pakaian korban.

Awal mula kronologis dan tertangkapnya pelaku, sebut saja korban Bunga masih umur 12 Tahun, merupakan anak tiri pelaku SY yang mana pelaku SY pada tahun 2016 telah menikah dengan ibu kandung korban, dan tinggal dalam satu rumah di Kecamatan Balongbendo, dan dalam kesehariannya mereka bertiga tidur dalam satu kamar, berganti bulan pas disaat tanggal 19/9/22 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan peristiwa persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Lanjut paparan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiknarto Andaru Rahutomo bergerak cepat bersama Unit PPA Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, dirinya telah menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Bapak Tiri sebanyak 10 (sepuluh) kali, yang terjadi pada periode bulan Juli 2021 hingga kejadian terakhir pada hari Sabtu tanggal 17/9/22 di lokasi yang sama yaitu didalam kamar rumah yang di tempati oleh korban, ibu korban, dan pelaku.(mirisnya).

Peristiwa hal pertama kejadian bulan Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB di dalam kamar rumah sewaktu ibu kandung nya sedang tertidur disamping korban, dimana saat itu pelaku membangunkan korban dengan mengelus-elus badan korban, lalu korban bangun “yah lapo yah” lalu pelaku berkata “ayah kepingin, ojo rame-rame engkok mama bangun”, korban menolak ajakan pelaku.

Selanjutnya pelaku membuka paksa baju korban dan melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul hingga sperma pelaku di keluarkan di baju pelaku, kemudian pelaku berkata kepada korban “ojo ngomong nang sopo-sopo nek kamu tak setubuhi”, selanjutnya diberikan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan berpesan agar tidak menceritakan kepada orang lain, kejadian tersebut berulang pada kejadian kedua sampai dengan kejadian yang ke sepuluh (terakhir) yaitu pada hari Kamis tanggal 08/9/22 sekira jam 01.00 WIB di dalam kamar rumah Kecamatan Balongbendo, yang mana saat itu pelaku membangunkan korban yang sedang tidur di sebelah ibu kandung korban, lalu pelaku melepas celana dan celana dalam korban dengan paksa, selanjutnya menyetubuhi korban hingga spermanya dikeluarkan diluar di baju pelaku, dimana saat persetubuhan tersebut terjadi terdapat ibu korban yang sedang tidur di samping nya.

peristiwa tersebut terungkap pada bulan September 2022 dimana saat itu korban bercerita kepada pamannya bahwa dirinya diajak untuk bersetubuh oleh pelaku SY namun korban menolak, korban juga menceritakan bahwa pernah di setubuhi oleh pelaku, dan selanjutnya tanggal 19/9/22 peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, berdasarkan Hasil visum et repertum terhadap korban di simpulkan “pada pemeriksaan liang senggama di temukan robekan lama pada liang senggama akibat kekerasan benda tumpul”, pungkas Kasat Reskrim.

Alhasil Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan melakukan pencarian terhadap pelaku serta pemantauan di sekitar rumah dan tempat pelaku bekerja sebagai buruh pencari rumput, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 jam 18.30 wib penyidik Unit PPA Satreskrim berhasil menangkap pelaku di rumah pelaku di Kecamatan Balongbendo, dimana saat itu pelaku baru datang dari bekerja. Dan SY didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 5 (lima) kali.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat memimpin konferensi pers rilis memaparkan, persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi, dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, dipidana dengan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah).

atau

Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah), pungkasnya. Sultan

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Paling Populer dalam 30 hari

To Top