PROBOLINGGO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Segenap jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota kembali berhasil meringkus pelaku pencurian, gerak cepat Satreskrim Polres Probolinggo Kota tak butuh waktu lama menangkap tersangka tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Probolinggo Kota.
Kejadian penjambretan disertai pencurian pada hari
selasa tanggal 22/11/22 jam 20.00 di depan Oril hall dan Eesto jalan panjaitan Kecamatan Mayangan Kota, Kabupaten Probolinggo.
“Korban begal diketahui NQ , umur 19 tahun, perempuan, warga alamat Mayangan Kota Probolinggo.
Awal mula kronologis tertangkapnya pelaku, pada saat korban selesai beli bakso di daerah alun alun menuju kantornya, ke jalan Mawar jingga, tiba tiba di TKP dipepet seorang laki laki tak dikenal mengendarai sepeda motor, langsung mengambil Handphone nya korban yang ada di kantong depan sepeda motor korban, selanjutnya pelaku pergi tancap gas ke arah selatan dan perempatan lampu merah belok kiri.
Kemudian anggota Reskrim / team opsnal Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, hari Rabu tanggal 7/12/22 jam 18.30 penangkapan terhadap pelaku di SPBU pantai bentar , Desa Gending, Kabupaten Probolinggo.
Tersangka kali ini berinisial, MA , umur 26 tahun, laki laki, warga alamat Sumberkerang, Desa Gending Kabupaten Probolinggo Kota.
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, 1 buah handphone merk Oppo milik korban, dan satu sepeda motor Honda Scoopy sarana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Sementara Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani SH SIK saat memimpin pers rilis memaparkan, kini tersangka terjerat Pasal 365 ayat 2 KHUP tentang penjambretan dan pencurian baik disengaja maupun tidak di sengaja, ancaman hukuman penjara selama 15 tahun bui, pungkasnya. Ida Y/Sult
