Liputan Seputar Kriminal

Miris, Bocah 7 Tahun Jadi Korban Budak Seks Warga Gedangan

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil meringkus tersangka pencabulan dengan korban bocah usia 7 tahun, kejadian pada tanggal 05/12/ 2022
(Ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo).

Waktu dan tempat pelaku lakukan pada tahun 2021 dan terakhir kali pada hari Senin tanggal 05/12/ 2022 jam 09.00 wib di rumah pelaku di Kabupaten Sidoarjo.

“Korban sebut saja Mawar umur 7 Tahun.(masih bocah).

Tersangka pencabul berinisial R, umur 42 tahun, Swasta, (pengumpul barang bekas), alamat Gedangan Kabupaten Sidoarjo.

Modus operandi yang pelaku lakukan, R melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara membujuk korban untuk melakukan permainan ”bapak bapakan dan ibu ibu -an”, selanjutnya pelaku mencium, meraba alat kemaluan korban dan menggesekkan alat kemaluan pelaku pada alat kemaluan korban, selanjutnya korban diberikan uang jajan.

“Segenap barang bukti yang diamankan petugas kepolisian,Pakaian korban.

Awal mula kronologi tertangkapnya pelaku, korban Mawar (7 Tahun) merupakan keponakan dari istri R yang rumahnya berada di depan rumah R, terungkapnya peristiwa tersebut pada hari Senin tanggal 05/12/22 siang itu ibu korban mencari korban yang saat itu tidak berada dirumah, dan tak berselang lama korban pulang ke rumah dalam kondisi ketakutan dan setelah ditanyakan korban bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan cabul oleh R dan selanjutnya peristiwa tersebut oleh ibu korban dilaporkan kepada Polresta Sidoarjo.

Kemudian Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Polsek setempat dan saat itu berhasil diamankan R di rumahnya di Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap R didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah 5 (lima) kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu mulai tahun 2021 dan terakhir pada tanggal 05 Desember 2022 jam 09.00 wib dirumahnya di Kab. Sidoarjo, sewaktu rumah dalam keadaan sepi, dimana korban yang sering main ke rumah R diajak untuk bermain dan saat itu korban bertanya “dulinan apa?” lalu dijawab “dulinan bapak ibu-ibuan, aku jadi bapak’e kamu jadi ibu’e” setelah korban bersedia, selanjutnya R mencium kemaluan korban dan menempelkan alat kelaminnya pada alat kelamin korban, kemudian korban disuruh pulang dan diberi uang Rp.2.000,- untuk jajan dan kejadian tersebut terakhir kali pada tanggal 05 Desember 2022 jam 09.00 wib R juga memasukkan jarinya pada alat kemaluan korban.

Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan R sebagai Tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Dihadapan petugas kepolisian pelaku mengaku bernafsu kepada korban karena selama ini tidak pernah berhubungan badan dengan istrinya, ucapnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat memimpin pers rilis memaparkan, kini pelaku tersebut dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak

Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah), pungkasnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top