SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali sukses meringkus pelaku pengguna narkotika, waktu kejadian Hari Senin, tanggal 14/11/22, sekira pukul 20.30 WIB, Tkp dalam rumah Dusun Ngaglik Desa Sedenganmijen Kecamatan Krian, hasil pengembangan juga di dalam rumah Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo dan didalam rumah Dusun Sirapan Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo. Hari ini Senin tanggal 21/11/22 pers rilis di Mapolresta.
Perihal perkara barang siapa melakukan
tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,jadi parantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terancam hukuman, Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000, ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Diketahui ketiga tersangka tersebut berinisial, TWA, Laki-laki, 26 Tahun,warga alamat Ngaglik Desa Sedenganmijen Krian, MNR, Laki-laki, 20 Tahun, warga alamat Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo,
AS Als Wahmil, Laki-laki, 35 Tahun,warga alamat Sirapan Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.
Modus Operandi para ketiga tersangka, TWA, dan MNR dan AS Als Wahwil melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram (jenis sabu).
Uraian kejadian dan tertangkapnya para pelaku tersebut, hari dan tanggal tersebut, saat didalam rumah Ngaglik Desa Sedenganmijen Krian, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap TWA yang telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu berikut ditemukan barang bukti berupa 1 pocket narkotika jenis sabu berat + 0,95 Gram dan pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat + 1,92 gram dan seperangkat alat hisap sabu.
Secepatnya dilakukan interogasi AH mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli dari MNR yang kemudian dikonsumsi, lanjut pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MNR didalam rumah Jabaran Balongbendo dan ditemukan barang bukti berupa 8 pocket narkotika jenis sabu berat total + 9,12 Gram dan HP VIVO yang dipakai sebagai alat komunikasi pembelian, saat dilakukan interogasi ke MNR ia mengaku bahwa barang narkotika tersebut adalah hasil membeli kepada AD Als Wahmil, pengembangan penyidikan terus berlanjut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AD Als Wahmil di dalam rumah Sirapan Desa Kemangsen Balongbendo, berikut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat 200,88 Gram, 36 pocket narkotika jenis sabu berat total + 24,80 Gram, 41 butir Pil extacy warna coklat logo Batman berat total + 14,53 Gram, terhadap barang bukti tersebut AD alias Wahmil mengaku adalah miliknya untuk dijual/diedarkan, dan ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, 1 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,95 Gram
1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat bruto ± 1,92 Gram, 1 buah Timbangan elektrik, 1 buah HP OPPO, Disita dari tersangka TWA,
12 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto total ± 9,12 Gram,12 bungkus permen china warna merah, 1 buah Tas selempang merek eig, 1buah HP VIVO, Disita dari Tersangka MNR,
1 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto ± 200,88 Gram, 36 (tiga puluh enam) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto total ± 24,80 Gram, 41 butir Pil extacy warna coklat logo Batman berat total ± 14,53 Gram,6 pak plastic klip, 1 buah Timbangan elektrik,1 buah HP VIVO, disita dari tersangka AS alias Wahmil.
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK saat memimpin konferensi pers rilis memaparkan, kini ketiga tersangka pengguna narkotika sudah kita amankan, para tersangka ini terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun, atau bisa juga 20 tahun bui juga bisa penjara seumur hidup bui, pungkasnya. Sulton
