JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Kapolresta Jambi Eko Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, S.E., S.I.K., mengatakan telah diamankan 4 (Empat) Orang Laki-laki yang melakukan tindak pidana narkotika, Tepatnya dini hari tadi pukul 23.00 Wib, Jum,at 18/11/2022.
Untuk identitas pelaku berinisial yang pertama K.A Bin KMS ZAINAL (alm), Umur 39 Th, seorang Laki-laki, WNI, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat jln Thalib Fachrudin kel.kenali besar kec.alam barajo , yang kedua inisial S Bin Sarman, Umur 30 Th, seorang laki-laki, WNI, Agama Islam, Pekerjaan buruh, Alamat jln Thalib Fachrudin kel.kenali besar kec.alam barajo, yang ketiga inisial R.T Bin Rustam(Alm), Umur 30 Th,Seorang laki-laki,WNI,Agama Islam,Pekerjaan Buruh, Alamat Kolam pemancingan kota baru indah kel.kenali besar kec.alam barajo , yang keempat inisial R Bin Rustam (alm), Umur 42 Th, Seorang laki-laki,WNI, Agama Islam, Pekerjaan sopir, Alamat jln Perum Hamenda grand blok B.19. Rt.46 kel.kenali besar kec.alam barajo .
Untuk Kronologi Penangkapan Kasat Narkoba Menjelaskan Pada hari Jumat , tanggal 18 November 2022 , sekira pukul 22.30 wib. Anggota Opsnal tim II sat resnarkoba polresta jambi mendapatkan informasi bahwa di Jl. Thalib Fachrudin Kel. Kenali besar Kec. Alam Barajo sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. sekira pukul 23.00 Wib anggota opsnal tiba di TKP selanjutnya anggota opsnal langsung menggedor salah satu rumah dan saat itu dibuka oleh laki-laki yang mengaku berinisial S dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dialam kantong Sdr. S ada 2 paket kecil diduga shabu dan saat itu S mengakui shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari K.A dan 2 paket kecil shabu tersebut akan dijual kembali atas perintah K.A.
Kemudian pada saat di introgasi K.A mangatakan bahwa ia masih ada menyimpan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital , sendok shabu dan 4 pax plastic klip kosong ukuran kecil di semak semak dekat rumah dan pada saat itu opsnal berhasil menemukan barang bukti tersebut yang disimpan K.A di semak-semak, kemudian K.A mengakui mendapatkan shabu beli dengan R (inisial) seharga Rp.1.000.000 dan anggota opsnal melakukan pengembangan kembali ke Kolam pemancingan Kota baru indah Kel. Kenali besar Kec. Alam Barajo dan berhasil mengamankan adiknya R yang berinisial R.T pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan R.T didalam tas warna hitam, 2 paket kecil diduga shabu didalam bungkus bekas kopi luwak, 4 lembar plastic klip kosong,1 buah plastic klip ukuran sedang dan buku catatan penjualan.
Kasat Narkoba Menyampaikan barang bukti yang telah diamankan oleh para pelaku tersebut:
~ (dua) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unit hp Xiomy warna Gold
- 1 (satu) buah kotak rokok surya (diakui milik S)
- 4 (empat) bungkus plastic klip kosong ukuran kecil
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) buah pirek kaca
- 3 buah sendok shabu
- 1 (satu) unit hp nokia warna biru(Diakui milik K.A)
- 1 (satu) buah tas warna hitam
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan
- 1 (satu) buah bungkus bekas kopi Luwak
- 2 (dua) paket kecil diduga shabu
- 1 (satu) buah plastic kosong ukuran sedang
- 4 (empat) buah plastic klip kosong ukuran kecil
- 1 (satu) unit hp nokia warna putih (diakui milik R.T)
- 1 (satu) unit hp oppo warna hitam (diakui milik R)
Kasat Narkoba menyampaikan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keempat pelaku yang saat ini diamankan beserta barang-barang bukti di Satresnarkoba Polresta Jambi Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Kasi humas Polresta Jambi Iptu Azwardi, S.E., membenarkan ada penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkoba, Melanggar Pasal 112 atau 114 dan ayat (1) atau (2) UU Nomor 35 tahun 2009.
(hmsresta23)
