KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU
Menyikapi bergulirnya bola panas tentang pergantian posisi Sekretaris Daerah(SEKDA)Aru menjelang masa pensiunan Drs.Muhamad Djumpa pada tanggal 20 November tahun ini, salah satu Tokoh Muda Aru Callin Leppuy Buka Suara.
Melalui rilisnya kepada redaksi media ini, Selasa (08/11/2022), Callin Leppuy meminta kepada Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga, bahwa sudah saatnya Bupati meninggalkan Legacy Positif kepada masyarakat Aru di akhirnya masa jabatannya,dengan mengusulkan Anak Pribumi Aru menjadi Sekda.
Menurut Callin, tinggal beberapa hari lagi Pak Moh.Djumpa,Sekretaris Daerah Kepulauan Aru sudah memasuki masa purna baktinya (pensiun), itu artinya Bupati Kepulauan Aru sudah harus berpikir tentang siapa yang akan menggantikan posisi Sekda Kepulauan Aru berikutnya, tentu dengan mengacu pada aturan yang berlaku.
Dalam konteks itu, lanjutnya, maka mestinya Panitia Seleksi Sekda jauh-jauh hari sudah dibentuk untuk menyeleksi nama-nama yang akan dikirim ke Gubernur Maluku guna diputuskan satu nama yang akan di Sk-kan menjadi Sekda definitif.
Namun entah mengapa, setelah mencermati proses dan perkembangan di internal Pemda Aru, hingga saat ini sama sekali belum ada gerakan pembentukan Pansel Sekda, sementara hanya tersisa beberapa hari lagi Pak Moh. Djumpa sudah memasuki masa purna bakti.
Aktifis HAM Maluku itu mensinyalir pasti akan diangkat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aru untuk mengisi kekosongan yang ada. Terhadap hal itu, Callin mencermati bahwa publik Aru saat ini tengah menghendaki agar posisi Plt. Sekda Aru haruslah Putra Daerah asli Aru yang punya integritas dan kapasitas yang baik.
Menurunya, pendapat publik di Aru hari ini tidak berlebihan, malah sangat tepat apabila ditinjau dari tiga perspektif sebagai dasar.
Pertama; Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
“Artinya Negara memberikan ruang yang seluas-luasnya, pertama-tama kepada masyarakat Adat di satu daerah otonom tertentu untuk mengurus dirinya sendiri melalui pendekatan desentralisasi dan dekonsentrasi sehingga pembangunan di daerah tidak lagi bersifat top down atau mengikuti selera pusat melainkan bottom up atau mengikuti selera daerah, termasuk penempatan posisi dan jabatan strategis yang ada di struktur Pemerintahan Daerah yang harus mengutamakan anak daerah,” jelas Callin.
Kedua; Putra Daerah Aru Asli yang punya integritas dan kapasitas dianggap memiliki moralitas dan kecintaan yang tinggi bagi daerahnya sendiri sehingga layak diberi peran strategis di daerahnya sendiri.
“Anggapan ini sangat logis sebab banyak sekali contoh yang dapat kita pelajari bahwa jika putra daerah asli yang memiliki integritas dan kapasitas diberi peran maka dia akan melaksanakannya dengan baik demi Negerinya sendiri,” sambungnya.
Leppuy meyakini bahwa masih ada banyak Anak Pribumi Aru di Birokrasi yang memiliki Integritas dan kapabilitas yang mumpuni, sehingga mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, salah satu diantara mereka harus diberi peran sebagai Sekda Aru.
Ketiga; posisi Sekda Aru haruslah ditempati oleh orang yang mengerti betul tentang tata kelola keuangan daerah. Mengapa? Sebab posisi Sekda adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau orang dengan jabatan yang berkuasa penuh atas pengelolaan keuangan daerah.
“Kita tahu bahwa saat ini manajemen pengelolaan keuangan daerah di birokrasi Aru sedang tidak baik-baik saja. Baru 2 tahun manajemen pengelolaan keuangan daerah Aru mendapat predikat WDP, tetapi beberapa tahun sebelumnya manajemen pengelolaan keuangan daerah Aru disclaimer. Situasi ini sudah menjadi rahasia umum,” tuturnya lagi.Callin melihat ada harapan publik Aru bahwa kondisi ini mesti dapat diperbaiki sehingga dalam hal akan dilakukannya pengangkatan Plt. Sekda Aru atau Kuasa Pengguna Anggaran yang baru, publik berharap posisi itu mestinya ditempati oleh Putra Aaerah Asli yang punya integritas dan kapasitas, sehingga dapat memperbaiki kondisi tata kelola keuangan daerah dengan baik.
Di lain sisi, pengangkatan Plt. Sekda Aru mestinya mempertimbangkan kepentingan Negara di Kepulauan Aru. Salah satunya adalah sumber Perikanan, sebab Kabupaten Kepulauan Aru merupakan daerah penyumbang devisa negara terbesar dari Sektor Perikanan dengan Produksi Perikanan 2,6 juta ton/tahun.
Olehnya itu, posisi Sekda ke depan, kata Collin, selain dia menjalankan tugas-tugas birokratiknya, dia juga harus mampu menerjemahkan kepentingan Negara itu dalam bentuk praktis kebijakan bersama Bupati dan Wakil Bupati Aru yang selanjutnya dielaborasi secara teknis oleh SKPD terkait.
Atas dasar sejumlah sudut pandang tersebut, maka sangat wajar apabila dipertimbangkan oleh Bupati Kepulauan Aru, terutama perspektif ketiga yaitu tentang tata kelola keuangan daerah.
Saya kira tidak berlebihan jika saya menyebut bahwa mengangkat putra daerah asli Aru sebagai Plt. Sekda Aru adalah legacy yang akan ditinggalkan oleh Bupati Aru, sehingga layaknya Gajah mati meninggalkan gading dan Harimau mati meninggalkan belang,” tutupnya.
Perlu di ketahui bahwa dari penelusuran media ini dilapangan, figur Calon Sekda yang sudah muncul di publik Aru dan sementara di gadang-gadang untuk mengantikan posisi Moh.Djumpa pada kursi kekuasaan ketiga Kabupaten Kepulauan Aru adalah Jacop Ubyaan dan A.L.O Tabela sebagai Putra Asli Pribumi Aru.(SK)