Foot Note/Kolom Opini

Tragedi Kanjuruhan: Tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Over Force

Oleh :
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.
Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum UI

JAKARTA – PERSBHAYANGKARA.ID

Kita semua duka tentang musibah musibah sekitar 130 menjadi tragedi nasional di olah raga, sekali tidak, karena musibah ini baru terjadi pada olahraga Indonesia dan kematian tidak ada 2 di dunia olahraga sepakbola,

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, dan tegas antara makna “Excessive Force” dengan kondisi darurat yang jelas dilapangan turnamen sepak bola ini yang dikategorikan sebagai kondisi darurat (kondisi darurat), jika begitu dengan suasana kekacauan dengan
kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata,
Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yang saling mengisi, namun harus dipahami bahwa “kedaulatan hukum nasional adalah hukum tertinggi”. Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat terhadap kebutuhan tindakan pencegahan adalah kekuatan hukum dan legitimasi untuk
mencegah dampak yang lebih luas kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,

darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/resmi Persebaya, kericuhan diantara para pendukung (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan pencegahan kekuatan yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum (Hukum)

Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut, karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial, yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force, yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak2an, terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut .

Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman Sesat kepada publik .
Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum. Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.

Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum
Nasional (Pidana).

Adanya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top