Liputan Seputar Kriminal

Diduga Pelaku Pengelapan Sepeda Motor, Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil Melakukan Penangkapan

MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI

Dalam kegiatan Operasi JARAN Sigenjai tahun 2022 unit Reskrim Polsek Sekernan melakukan penangkapan pengelapan sepeda motor milik bosnya sendiri ,Lantaran gelapkan sepeda motor milik bosnya sendiri, seorang karyawan rumah makan yang beralamat RT.02 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas Amradi SE menyebutkan, kejadian itu berawal Rabu (13/1/2022) lalu, yang mana pelaku yang bekerja sebagai karyawan Rumah Makan Pita Bunga milik korban meminjam motor milik korban dengan alasan untuk membeli kuota internet HP pelaku.

Dia adalah I P warga Jl. Lingkar Selatan Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi. Dia jajaran Polsek Sekernan atas laporan polisi Nomor : LP/B-01/I/2022/Polsek tanggal 14 Januari 2022 yang dilaporkan oleh Nia Febriani yang merupakan bosnya sendiri.

Kapolsek Sekernan menjelaskan Saat itu korban meminta Fredi untuk mengantar pelaku, namun pelaku menolaknya dengan alasan membeli paket kuota nya di dekat rumah makan Pita Bunga,” jelasnya.

Kata Kanit Reskrim Polsek Sekernan IPDA Heri ,Setelah pelaku menolak untuk diantarkan, kemudian 1 unit sepeda motor milik korban tersebut dikuasai oleh pelaku hingga saat ini sepadan motor tersebut bersama pelaku tidak kembali lagi.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.7.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekernan,” ungkapnya.

Atas Laporan tersebut, polisi pun langsung melacak keberadaan yang akhirnya berhasil menguasai. “Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga, pasal 378 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara, tukasnya.

Sumber : humas PMJ

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top