Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Orasi Aksi Unras dari Gasper, Gugat Gubernur Jatim di PTUN Surabaya

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Segenap orasi aksi Unras Gasper pada hari Rabu tanggal 27/7/ 2022, pukul 10.00 hingga jam 14.10 Wib bertempat di Kantor PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya Jl. Ir. H. Juanda No 89 Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, aksi unjuk rasa dari SP/SB yang tergabung dalam GASPER (Gabungan Serikat Pekerja) Jawa Timur, sekitar ada 400 orang sebagai penanggungjawab Jazuli, SH (Ketua DPW FSPMI Jatim) dan Korlap Suyatno (Ketua Garmet FSPMI).

“Aksi Unras kali ini dengan tuntutan,
Kabulkan gugatan PENGGUGAT Perkara No. 20/G/2022/PTUN Surabaya untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah dan mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur tahun 2022 yang ditetapkan tertanggal 30 November 2021.

Mewajibkan Tergugat (GUBERNUR) untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur tahun 2022 yang ditetapkan tertanggal 30 November 2021. Mewajibkan Tergugat (GUBERNUR) untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 29 November 2021.

Tepat pukul 10.00 Wib, massa buruh dari KEP KSPI Gresik 60 orang dipimpin Yahman tiba didepan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya dengan menggunakan Mokom dan sepeda motor, massa buruh dari FSPMI Sidoarjo 15 orang dipimpin Suyatno tiba didepan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya dengan menggunakan Mokom dan sepeda motor.

Dan massa buruh dari GANAS (Garda Wana Sakti) Gresik dan Lamongan 20 orang tiba didepan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya dengan menggunakan Mokom dan sepeda motor, massa buruh dihalau keluar area/wilayah Jalan Ir. H. Juanda Desa Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo oleh Pomal Lanudal Juanda menuju depan Perum Surya Jaya Desa Sruni Kecamatan Gedangan.

Saat pukul 11.15 Wib, sekitar 300 orang massa buruh dari Mojokerto, Gresik dan pasuruan tiba di Puri Surya Gedangan Kabupaten Sidoarjo bergabung dengan massa aksi lainnya, perwakilan dari massa aksi buruh yang tergabung dalam Gasper melaksanakan audensi dengan pihak management PTUN.

Lanjut penyampaian H. Achmad Fauzi, S.H., M.Hum. (Ketua GASPER dan Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Timur berbunyi, di Jatim ada 38 serikat pekerja yang tergabung menjadi satu yaitu Gasper Jatim, saya memohon kepada PTUN Surabaya untuk penangguhan Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur tahun 2022, saya minta kepada PTUN agar tidak memihak kepada salah satu pihak maupun intervensi dari pihak manapun.

Lanjut penyampaian Jazuli (Ketua DPW FSPMI Jatim), berbunyi, Kehadiran Gasper Jatim merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur oleh undang-undang untuk melakukan pembelaan memperjuangkan dan mempertahankan keadaan kepentingan bangsa khususnya kelompok buruh, saya berharap PTUN Surabaya menangguhkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur tahun 2022 yang ditetapkan tertanggal 30/11/ 2021.

Hasil dari Putusan persidangan di PTUN Surabaya agar tidak saja untuk membatalkan atau menyarankan Gubernur untuk membuat SK baru, akan tetapi berharap PTUN juga menyarankan berupa angka untuk usulan UMK.

Lanjut penyampaian Apin Sirait (Ketua Perda KSPI Jatim), Hakim harus bersikap adil demi hajat hidup jutaan kaum Buruh.Kaum buruh meminta PTUN untuk dapat memutuskan perkara dengan seadil adilnya karena kaum buruh tidak menuntut jabatan ataupun uang jutaan rupiah.

Terkait yang dilakukan Pomal TNI Juanda yaitu, menghalau massa aksi, kaum buruh minta penjelasan dasar apa yang dipakai untuk melarang menyampaikan pendapat di PTUN Surabaya. Kaum buruh meminta keputusan PTUN yang akan diputuskan tidak terintervensi oleh tergugat (Pemprov Jatim).

Tepat pukul 12.55 Wib, tanggapan Teddy Romiyadi (Ketua PTUN Surabaya) yang berbunyi, Pertemuan kali ini PTUN Surabaya sudah menerima masukan dari berbagai pihak, keputusan akan dilakukan pada Hari Kamis 28/7/ 2022 pukul 13.00 Wib, keputusan disampaikan tidak dengan konvesional melainkan secara online (e-court),keputusan pengadilan memiliki dasar pertimbangan masing – masing sehingga tidak bisa terintervensi pihak manapun.

Terkait yang dilakukan Pomal TNI AL, PTUN tidak dapat mengintervensi karena memang PTUN Surabaya berada dalam kawasan militer TNI AL yang mempunyai standard pengamanan sendiri.

Tepat pukul 13.30 Wib massa buruh yang tergabung dalam gasper berkumpul dan mendengarkan hasil audensi, Bahwa audensi oleh Gasper tersebut belum ada keputusan dari pihak PTUN Surabaya di karenakan akan di sampaikan kepada majelis hakim yang menangani perkara. UMK dan rencana akan diputuskan pada sidang e-court pada hari Kamis tgl 28/7/2022 sekitar 13.00 Wib di ruang sidang Candra PTUN Surabaya dan GASPER Jatim rencana tetap akan mengerahkan massa buruh untuk mengawal keputusan sidang tersebut.

Dari pantauan tim awak media disampaikan, rencananya 15 orang perwakilan massa aksi buruh akan mengawal jalannya sidang gugatan UMK di PTUN Kabupaten Sidoarjo pukul 13.00 WIB, sedangkan massa aksi lainnya menunggu di Puri Surya Kec. Gedangan sampai dengan sidang selesai, massa yang tergabung dalam Gasper hingga saat ini belum menemukan titik terang sehingga massa buruh akan terus melakukan aksi unjuk rasa terkait untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur tahun 2022 yang ditetapkan tertanggal 30 November 2021. Hms/Sult

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top