PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kelteng terus berupaya keras dalam memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, berlokasi disalah satu tempat pemukiman warga yang berada di Jalan Sumatera Gang Suhada, petugas berhasil menggagalkan tindak pidana Narkotika.
Hal tersebut dikemukakan Kapolresta Palangka Raya Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya., Sabtu (18/6/2022) pagi.
“Jadi dalam rangka memerangi tindak pidana Narkotika, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengamankan satu pelaku yang berinisial Ma (40),” ungkapnya ketika dikonfirmasi.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat pada berinisial Ma tersebut, kami menemukan 1 paket sabu atau dengan bruto 4,20 gram,” jelasnya.
Pada kasus ini, lanjut Asep, pihaknya akan menjerat pelaku Ma dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya yaitu hukuman kurungan maksimal 13 tahun,” pungkasnya. (dk_reborn/mal-yut)
