MOJOKERTO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Pencurian yang dilakukan oleh 3 orang dalam Toko Sumber Abadi di kawasan pertokoan Jalan Sawahan Desa Mojosari, telah berhasil diungkap oleh Polres Mojokerto. Pengungkapan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat mojosari tersebut berawal dari kecurigaan petugas kepolisian kepada mantan karyawan toko yang berinisial P setelah melihat rekaman CCTV yang berada di dalam toko.
Alhasil uang 140 juta berhasil di curi dari Brankas yang ada di dalam toko. Letak Brankas sangat mudah diketahui karena pelaku P merupakan mantan karyawan yang berkerja di toko tersebut. Dalam konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Polres Mojokerto siang tadi Kamis (24 /03/22) terungkap bahwa uang sebanyak itu digunakan tersangka untuk bersenang-senang di kawasan Tretes yang masuk Kabupaten Pasuruan.
“Uang tersebut sebagian besar saya gunakan untuk berfoya-foya,” Ujar pelaku P saat dimintai keterangan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar.
Selain kasus pencurian, Satresnarkoba Polres Mojokerto juga berhasil mengungkap kasus lain yakni peredaran Narkoba yang dilakukan oleh pelaku yang sama. Sebanyak 88 gram Sabu Sabu dan 19.000 pil koplo dapat diamankan oleh Polres Mojokerto dari tangan para tersangka inisial S dan BS.
Sementara Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar SH dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Bangkit Dananjaya memaparkan,sejauh ini ketiga tersangka telah melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 112/114 tentang narkotika dan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dan terancam hukuman penjara 15/20 tahun bui, menginap di hotel prodeo jeruji besi Polres Mojokerto, pungkasnya. Sulton
