KOTAMOBAGU – persbhayangkara.id SULAWESI UTARA
Akun FB berinisial Sean A yang melakukan postingan Dugaan Ujaran Kebencian pada salah satu unsur pimpinan jajaran Kepolisian Mapolres Kotamobagu yang sempat Viral dan menjadi konsumsi publik dimedia sosial Kamis,10 Maret 2022 terancam dipolisikan.
Pasalnya oknum pegawai negeri Sipil Pemkot Kota Kotamobagu ber inisial AS, dalam postingannya tersebut sempat menuliskan kata-kata yang menyudutkan Pihak Satuan Lalulintas saat menjalani kegiatan Operasi Keselamatan Samrat 2022 yang dilaksanakan pagi tadi Kamis,10 Maret 2022 jalan jalur dua depan eks Kantor Bupati Bolmong.
Dalam postingannya, SA merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan petugas operasi Satlantas Polres Kotamobagu memberikan sanksi tilang serta menahan kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh Ponakannya hanya karena tidak memakai helm.
Bahkan bunyi postingan tersebut SA mengkritisi kalau hanya karena pelanggaran tidak memakai helm, maka petugas sepantasnya hanya sebatas memberi sanksi tilang menahan STNK atau SIM saja, bukan dengan menahan kendaraannya apalagi kendaraan tersebut dipakai untuk keperluan kerja, selain itu SA juga menuliskan kata-kata dengan nada meminta anak buah dari Kasatlantas untuk mengembalikan kendaraan tersebut jangan sampai SA akan membuat Ibu Kasatlantas jadi Abu (ucapan dalam istilah bahasa Melayu Manado)
Sikapi Postingan oknum SA yang beredar di Medsos tersebut, Kasatlantas Polres Kotamobagu IPTU Shirley Mangelep SH.MH dikonfirmasi awak media sangat merasa keberatan dengan ucapan SA pada Postingannya dimedaos tersebut.
Menurut Shiley, tindakan penilangan yang dilakukan oleh anak buahnya atau anggotanya sudah memenuhi SOP dengan merujuk pada ketentuan undang-undang lalulintas Pasal 291 ayat 1 junto 106 ayat 8, Pasal 281 Junto Pasal 77 Ayat 8 yang tidak memiliki SIM, Pasal 288 Ayat 1 Junto Pasal 70 Ayat 2 STNK yang tidak ada pengesahan, sehingga berdasarkan ketentuan Undang-undang tersebut anggotanya mengambil tindakan penilangan.’Jelas Iptu Shirley.
Dirinya mempertanyakan apa maksud dari oknum SA melontarkan dugaan ujaran Kebencian dengan kata-kata dalam postingannya meminta anggota lalulintas mengembalikan kendaraan ponakannya jangan sampai SA akan membuat Saya selaku Kasatlantas menjadi ‘Abu. dengan adanya kejadian ini saya merasa sangat kebratan dengan tudingan miring yang dilontarkan SA pada pihak kami dan juga dugaan ujaran Kebencian yang mengarah pada saya dalam status postingan AS dimedaos, kami akan menempuh jalur hukum atas kejadian ini.’ Tegas Kasatlantas Polres Kotamobagu. Hms/Aldri,okay
