Ragam Peristiwa

Eksekusi Rumah Bangunan Raya Pondok Jati di Menangkan Kuasa Hukum

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

persbhayangkara.id, Hari ini Selasa tanggal 15/2/2022 dimulai jam pukul 09.10 Wib hingga selesai, Pemerintah Desa Pagerwojo Jalan Pagerwojo Buduran Sidoarjo kedatangan sejumlah tamu kehormatan, dengan berita acara eksekusi rumah,di Rumah Jalan Raya Pondok Jati Blok BE – 17 Sidoarjo telah berlangsung kegiatan Eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik Nomor 2224, LT. 322 m2, Surat Ukur No. 1003/15.02/2001, tanggal 07/02/2001, atas nama Sukardi (Dahulu atas nama Nyonya
Doktoranda Retno Sari Kristiani dan Doktorandus Jorhans Ndaumanu), terletak di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Rumah tersebut dulu dikenal dengan Jalan Raya Pondok Jati Blok BE-17 Sidoarjo yang telah di eksekusi oleh PN Sidoarjo, hadir pula Satpol PP Kecamatan Buduran, Anggota Koramil Buduran,dan personil Polsek Buduran, jumlah 50 orang penanggungjawab Sambodo Raharo, SH (Ketua Eksekusi PN Sidoarjo).

“Keseluruhan yang hadir dalam giat eksekusi tersebut, Sambodo Raharo, SH (Ketua Eksekusi PN Sidoarjo) bersama Tim Eksekusi. Kompol Samirin (Kapolsek Buduran), Kapten Chb Arifin, SH (Danramil 0816/03 Buduran), H. Achmad Mulyanto, SH (Kepala Desa Pagerwojo), Davy Hindranata, SH., MH (Kuasa Hukum), Rizky Anggara Yoga Pratama, ST (Kuasa Hukum).

Tepat tiba pukul 09.10 Wib Giat Pengecekan Personil Pengamanan Eksekusi bertempat di Balai Desa Pagerwojo Sidoarjo,lanjut menuju ke TKP Jalan Raya Pondok Jati Blok BE-17 Sidoarjo.

Perlu diketahui bersama,adapun kronologi eksekusi melalui kuasa hukum Davy Hindranata, SH., MH dan Rizky Anggara Yoga Pratama, ST Kantor Hukum Jalan Raya Gubeng No. 30-32, Blok B – 1 Surabaya, Selaku Kuasa dari Sukardi Untuk dan atas nama klien/pemberi kuasa kami.

Bahwa kami pemenang lelang eksekusi Hak Anggungan yang diselenggarakan pada hari Selasa, 12/10/2021, bertempat di Ruang Lelang KPKNL Sidoarjo, Jalan Erlangga No 161 Sidoarjo, dengan Pemohon Koperasi Wahana Kharisma Malang.

Objek lelang yang kami menangkan adalah sebagai berikut (sesuai dengan groose risalah lelang terlampir) sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik Nomor 2224, LT. 322 m2, surat ukur No. 1003/15.02/2001, tanggal 07-02-2001, atas nama Sukardi (Dahulu atas nama Nyonya
Doktoranda Retno Sari Kristiani dan Doktorandus Jorhans Ndaumanu), terletak di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran – Sidoarjo.

Lanjut Kuasa Hukum Davy H and Patnert memaparkan, untuk objek tersebut telah kami ajukan Eksekusi Pengosongan Ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan telah terdapat tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan dari PN Sidoarjo pada Selasa 15/2/2022, pungkasnya.

Alhasil lanjut pihak jurusita, tiba pukul 09.34 Wib pembacaan surat eksekusi oleh Sambodo Raharo, SH (Ketua Eksekusi PN Sidoarjo), Tim eksekusi dari PN Sidoarjo membuka gembok rumah untuk mengevakuasi barang yang ada didalam rumah untuk diangkut ke Truk nopol L 9593 UP yang sudah disediakan.

Jam pukul 10.00 Wib pembentangan poster pemberitahuan dari kuasa Hukum pemenang lelang (pemohon eksekusi),Davy Hindranata, SH., MH, yang bertuliskan.

“Berdasarkan Penetapan Ketua PN Sidoarjo No, 42/EKS.RL/2021/PN Sda. telah dilakukan Eksekusi Pengosongan dan diserahkan ke Pemenang Lelang (pemohon eksekusi)

a) Dilarang memasuki pekarangan, mengambil barang merusak pagar/kunci/bangunan untuk menghindari
tuntutan pidana maupun perdata dari pihak kami.
b) Dilarang berjualan didepan tanah/bangunan ini.
Ttd Kuasa Hukum Pemenang Lelang (Pemohon Eksekusi)
Davy Hindranata, SH., MH. Dan jam pukul 10.10 Wib kegiatan eksekusi Tanah dan bangunan selesai dan selama kegiatan berjalan lancar dan aman.

Sementara Kuasa Hukum Davy Hidranata SH MH menyampaikan komentarnya kepada awak media, terima kasih saya ucapkan kepada anggota jajaran baik Polri,TNI AD,juga Satpol PP yang mau membantu giat eksekusi kami,dan saya ucapkan terima kasih banyak pula dengan kemenangan kami,semua berjalan lancar dan kondusif tanpa ada kendala, celetuknya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top