Liputan Seputar TNI

Unit Reskrim Polsek Pungging Bekuk Pelaku Curanmor

MOJOKERTO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Segenap unit anggota jajaran Reskrim Polsek Pungging telah berhasil meringkus pelaku kejahatan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curanmor R2), yang terjadi pada hari Senin tanggal 17/1/2022 sekitar jam pukul 02.00 Wib dan dilaporkan pada hari Selasa tanggal 18/1/2022 jam 09.00 Wib,.

Sepeda motor hilang pada hari Senin tanggal 17/1/2022 sekira pukul 06.30 Wib di dalam garasi rumah yang beralamat di Dusun Ngrame Desa Ngrame Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Kali korban berinisial
Sugiono , Umur 34 Tahun, swasta (sopir truk) , warga beralamat Dusun Ngrame Rt 14 Rw 04 Desa Ngrame Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

“Diketahui inisial tersangka,W.A.P Alias Koplo Bin sarman,umur 27 tahun, Swasta, warga alamat Dusun Ngrame Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

Barang bukti yang di sita petugas Polsek Pungging,1 buah buku BPKB sepeda motor Honda Vario warna Hitam nopol S 3499 NBD beserta STNK nya, dan kunci kontak (disita dari saksi pelapor Sugiono),1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam tanpa Nopol (dalam keadaan protolan), (disita dari tersangka W.A.P alias Koplo). Kini pelaku pencurian dengan pemberatan, di jerat pasal 363 ayat (1) ke – 3e KUHP.

Awal mula kejadian tersebut,hari Senin tanggal 17/1/2022 sekitar jam 06.30 Wib, saat pelapor Sugiono bangun tidur, melihat sepeda motor Honda Vario 125 No. Pol S-3449-NBD miliknya yang semalam di parkir di dalam garasi rumahnya tidak ada di tempat semula/hilang.

Korban sempat panik dan bingung akan di cari kemana motornya yang telah hilang, akhirnya Sugiono bersama istrinya mencari keberadaan sepeda motornya di sekitar rumahnya dan ternyata tidak ditemukan.

Lalu tiba hari Selasa tanggal 18/1/2022 sekira pukul 10.00 Wib, korban S melaporkan kejadian pencurian sepeda motornya tersebut ke Polsek Pungging, adanya laporan tersebut anggota reskrim Polsek Pungging melakukan penyelidikan, dan sekitar jam pukul 18.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor Honda Vario milik pelapor Sugiono yang hilang telah berada di dalam kamar tidur di rumahnya tersangka W.A.P alias Koplo Bin Sarman di Desa Ngrame Kecamatan Pungging – Mojokerto, dan onderdil sepeda motor tersebut sudah di preteli.

Tiba jam pukul 22.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Pungging melakukan penangkapan terhadap tersangka W.A.P Alias Koplo,petugas juga menggeledah rumahnya serta mendapatkan barang bukti sepeda motor milik S sudah di protoli onderdilnya. Tanpa berkutik dan perlawanan tersangka W.A.P mengakui terus terang perbuatannya bahwa benar telah mencuri sepeda motor milik Sugiono.

Dengan cara tanggap dan cepat,jajaran Unit Reskrim Polsek Pungging segera mengambil tindakan,periksa saksi saksi,menyita barang bukti,periksa tersangka, dan penyidikan lebih lanjut,

Sementara Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwandi SH membenarkan adanya penangkapan pencurian oleh anggota jajarannya,dan Pungging 1 juga memerintahkan anggotanya melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain, kini tersangka harus menginap dihotel prodeo jeruji besi Polsek Pungging dengan ancaman hukumannya 7 tahun bui, pungkasnya. Sulton

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top