TAKALAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Seorang IRT (Ibu rumah tangga), Siara Daeng Singara saat ditemui di rumahnya di dusun Karama desa Aeng Batu-Batu, Kec Galesong Utara Takalar, Kamis (21/10/2021) menceritakan perjalanan panjang memperjuangkan hak atas sebidang tanah milik keluarganya.
‘Walau saya hanya seorang IRT namun saya sangat yakin bahwa Allah Maha Adil pasti memberi keadilan kepada orang yang tulus memperjuangkan haknya. Apalagi agama Islam yang saya anut mengajari saya bahwa memperjuangkan (mempertahankan) hak adalah Jihad,” tegas Singara sapaan karib Siara Daeng Singara..
“Atas dasar itu, kurang lebih lima tahun sejak 2017, saya terus melangka mengejar apa yang saya yakini jadi hak keluarga. Bahkan saya perna dimejahijaukan oleh Haji Sese atas tuduhan pencemaran nama baik namun Alhamdulillah saya divonis bebas, ” beber Singara.
Singara mengaku dirinya
adalah ahli waris dari Reo Dg. Ngunjung bin saraila, Pemilik tanah atas nama Saraila bin Badollah yang terletak di Desa Aeng Batu-Batu Kec. Galesong Utara Takalar. Tepatnya pada Persil I D.I, Kohir 712 CI, luas 0,09 Ha.
Menurut Singara, “Pada akhir tahun lalu tepatnya tanggal 05 Desember 2020 telah melakukan laporan pendahuluan tentang dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, penyerobotan tanah dan peranpasan hak.”
“Dalam laporan tersebut ada dua orang yang saya laporkan, yakni, seorang lelaki berprofesi pengusaha, insial AK, dan seorang staf Kecamatan Galesong Utara insial LS,” ungkap Singara.
“Kemudian Polres Takalar menerbitkan Surat perintah penyelidikan nomor. Sp Lidik/641/XII/2020/Reskrim tanggal 17 Desember 2020,” terang Singara.
“Dan alhamdulillah saya dapat info bahwa kasus yang saya laporkan, nanti pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021, Polres Takalar akan melakukan gelar perkara. Semoga saja informasi ini benar adanya,” tutup Singara.
Sementara itu, soal kebenaran informasi bakal digelar perkara yang dilaporkan Siara Daeng Singara pada hari Rabu 27 Oktober 2021 Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto, melalui pesan WhatsApp Senin (25/10/2021) mengatakan, “Segera digelar dgn undan pihak pelapor mas…tks.”(M.Said Welikin/Andi Akbar Raja)
