Ragam Peristiwa

Lima Tersangka Bentrokan Petani Tebu Berhasil Diamankan Polda Jawa Barat

BANDUNG – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Lima orang tersangka kasus bentrokan yang yang berujung pada kematian dua petani tebu dikabupaten Indramayu telah ditahan di Polda Jawa Barat.

Ke- Limanya di kirim ke Poda Jabar dengan pengamanan ketat aparat, sementara itu dua tersangka tersangka lain yang telah diketahui identitasnya masuk dalam daptar pencarian orang atau buron.

Kasat Reskrim Polres Indramayu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembantaian dua petani tebu di kecamatan Tukdana, dua dari tujuh tersangka dalam pengejaran Polisi .

Peristiwa pembantaian dua orang petani tebu terjadi pada Senin, 4 Oktober 2O21, sekitar jam 11 siang.
Kedua korban adalah warga kecamatan jati tujuh kabupaten Majalengka.

Mereka adalah Suhenda aloias Buyut (40 th) dan Dede Sutaryan alias Yayan (41 th )

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang tergabung dalam LSM Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKAMIS),Semuanya warga Kabupaten Indramayu.

Mereka memiliki peran dan tugas masing masing sehingga harus bertanggung jawab dalam peristiwa berdarah tersebut.

Adapun ketujuh tersangkut adalah ketua FKAMIS,Try (45 th) Indramayu, Eryt (53 th) dan Dryn, (46 th) keduanya warga Desa Mulyasari kec. Bangodua.

Tersangka lainnya yakni SBG (46th) wndufuk desa Bunder kec. Widasari, dan Swy, (51 th) Penduduk Desa tugu Kidul kecamatan Sliyeg sementara dua tersangka lain yang kini dalam pengejaran Polisi.

Selain menetapkan 7 orang tersangka, Polisi jiluga menyita barang bukti berupa Edang g samurai, Arit dan benda lain yang digunakan untuk menghabisi nyawa duaorang petani.

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif menjelaskan, penetapan ketujuh tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan 26 saksi, Dukungan lain yakni dari hasil.olah TKP, dilapangan,

“Ketujuh tersangka memiliki peran masing masing , dan untuk dua tersangka lain sedang dalam pengejaran,” tulkas Lukman. (08/10/2021) Hms/Deded. Skr

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top