TASIKMALAYA – persbayangkara.id JAWA BARAT
Pekerjaan Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT), yang berlokasi di anak sungai Cikalang Blok Cipende kelurahan Purbaratu kecamatan Purbaratu kota Tasikmalaya Jawa Barat, yang di bangun melalui anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu), Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021 yang di kerjakan oleh CV Adis Pratama dengan pagu anggaran Rp.480.317.000, nampak asal-asalan dalam pengerjaannya. Dan disinyalir tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Pasalnya Pengerjaan tembok penahan tanah dengan kontruksi pasangan batu tersebut tidak mengacu pada gambar, pekerjaan tersebut saat ini sudah berlangsung kondisi bangunan TPT tersebut pekerjaannya diduga asal jadi sebab terlihat digalian untuk pondasi dasar kurang kedalamsnnya, dengan begitu diduga adanya pengurangan kubikasi volume dari RAB yang sudah disepakati.
Kamis 07/10/2021. Ketika media bertanya kepada para pekerja di sayangkan bahwa para pekerja tidak di gambar sama sekali, bilang nya “jika mengenai gambar, saya tidak pegang, dan yang suka pegang gambar ini adalah pihak mandor dan pelaksana itupun jarang kesini” ujar salah satu pekerja yang enggan di sebut nama nya.

Selanjut nya para awak media menanyakan kan hal tersebut kepada saudara Agus selaku korwil untuk meminta keterangan lebih detail mengenai pekerjaan tersebut terutama tentang gambar, sayang nya saudara Agus pun tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena yang pegang gambar itu ada di pihak pelaksana yang sudah di tunjuk oleh pihak CV ADIS PRATAMA.
Di singgung mengenai surat pemberitahuan ke pemerintahan setempat juga terlambat, seharus nya sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan itu harus nya terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kelurahan, RT, RW setempat dan masyarakat di sekitar nya terutama aset jalan yang mau di lalui untuk membawa material ke lokasi pekerjaan, tapi ini sangat di bilang terlambat tentang surat pemberitahuan itu, itupun ada surat tembusan setelah ada salah satu warga yang mengingat kan kepada pekerja di bangunan itu dan waktu nya pun sudah berjalan sepuluh harian dari pelaksanaan pekerjaan.
Kami dari awak media meminta tegas kepada Inspektorat dan dinas terkait untuk turun langsung, dan menindak lanjuti serta dilakukan nya evaluasi ulang untuk kegiatan pembangunan tembok penahan tahan (TPT) di Kelurahan Purbaratu tersebut”
Reporter : Bbh / Ano H
