SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Selama 10 (sepuluh) hari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan di wilayah hukum Polres Sumedang, pelanggar yang ditindak sebanyak 387 orang dan denda Administratif Rp.29.666.000,-
Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbiyanto,S.H.,S.I.K.,M.P.I.C.T.,M.I.S.S., menjelaskan dari tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 12 Juli 2021, kegiatan Operasi Yustisi dan penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Sumedang, sebanyak 387 orang pelanggar dan denda Administratif Rp.29.666.000,-
Masyarakat yang telah ditindak, kata AKBP Eko, pelanggarannya antara lain tidak memakai masker, tidak menyediakan sarana Prokes (Protokol Kesehatan), melayani pelanggan makan di tempat dan tidak mematuhi Prokes.
Pelanggaran yang paling banyak, tambah AKBP Eko, didominasi oleh masyarakat yang tidak memakai masker, untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat biasakan memakai masker bila akan keluar rumah karena dengan kita memakai masker berarti kita telah menyelamatkan nyawa orang lain dan diri kita dari wabah penyakit Covid 19.
AKBP Eko berharap, agar masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 dan segera hilang dari wilayah Sumedang. (Hms/Diwantara/D.Skr).
