Liputan Seputar Kriminal

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Penyebar Foto Bugil

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Maraknya penjahat medsos serta maraknya penjahat kelamin,sebut saja pelaku BHS,ia tidak terima diputus oleh pacarnya, lalu warga Gresik ini memposting foto dan video pribadi milik pacarnya. Pelaku inisial BHS warga Gresik dan pacarnya LDK warga Sidoarjo ini sudah berpacaran mulai 4 Mei 2017,rentan lama sekali.

Saat konferensi pers di Polresta Sidoarjo ,pada hari Jumat tanggal (25/6/2021)dimulai jam pukul 10.30 wib, Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan, bahwa asal mula muncul postingan berawal rasa sakit hatinya seseorang terhadap pacarnya lantaran diputus secara sepihak.

Perlu kita ketahui bersama,pelaku dan korban ini sebetulnya sudah menjalin hubungan asmara/pacaran kurang lebih selama 4 tahun,tiba pada tanggal 2 Mei 2021 kemarin, korban LDK memutus hubungannya dengan pelaku,rasa sakit hati itulah muncul dalam benak pikiran BHS,mengupload atau memposting foto atau video milik korban yang sedang berfoto tidak senonoh ke situs web pria dewasa.

“Alhasil tersontak korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Sidoarjo, dan pelaku berhasil tertangkap saat dirumahnya di wilayah Gresik,”celetuk Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro.

Polisi menangkap pelaku,diketemukan barang bukti yang disita petugas dari pelakuyaitu, 2 unit Handphone Samsung warna hitam dan 2 buah simcard.

Karena perbuatan pelaku,kini ia dijerat Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 dan atau Pasal 45B UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE ,terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun menginap di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo. (sult)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top