Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Tertangkap Memiliki Sabu, Pria 29 Tahun Diamankan Satnarkoba Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Seorang pria berinisial R (29) tak berkutik ketika diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas ketika J berada di Jalan Panenga Induk, Kel.Kereng Bangkirai, Kec, Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu, (16/6/2021) siang.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan dan penangkapan.

“R dan barang bukti berupa empat paket narkotika diduga jenis sabu seberat 2,52 Gram, 1 handphone, satu lmbar plastic kresek kuning dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep, Kamis (17/6/2021) pagi.

Akibat perbuatannya, J dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (cep/mal- mah)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top