SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolsek Buahdua AKP. Sutrisno melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No. 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM ( Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di wilayah Kabupaten Sumedang di Wilayah Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang. Rabu (14/04/2021)
Sumedang, Kegiatan dipimpin oleh AKP. Sutrisno Kapolsek Buahdua beserta gabungan TNI Polri dan Sat Pol PP sebanyak 6 (Enam ) personil, 3 Personil Anggota Polsek , 2 Anggota Koramil dan Sat Pol PP 1 personil.
Adapun dalam kegiatan terdapat pelanggar sebagai berikut : 2 ( Dua ) orang dengan sanksi teguran Lisan dan tanpa pakai Masker, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19.
Bahwa kegiatan tersebut merupakan realisasi dari pelaksanaan Penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM ( Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di wilayah Kabupaten Sumedang. Deded. Skr
