JOMBANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Demi kesejahteraan anggotanya Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) Jawa Timur merobak semua kepengurusan cabang yang di bawah naungannya.
Salah satu agenda yang mulai di jalankan adalah pengukuhan dan pelantikkan setiap cabang wilaya Jawa Timur.
Untuk mengawali pembentukan ataupun peronbakan dari wilaya cabang Pasuruan yang kedua wilaya cabang Malang dan kali ini wilaya cabang jombang. Minggu(04/04/21)
Acara pelantikan atau pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) Persatuan Advocad Indonesia (PERADIN) yang di hadiri Ketua PERADIN JATIM Tjuk Harijono S.H.,M.H.,perwakilan Badan Pengurus Pusat (BPP) Dr.Lucia Napitupulu S.H.,M.M.,dan seluruh anggota Peradin di wilaya Jombang.
Dalam forum pembentukan dan pelantikkan Badan Pengurus Cabang Jombang yang terpilih menjadi Ketua adalah Mas Maulana Ulun S.H.,M.H.,Wakil Ketua adalah Edwin WIBISONO S.H.,S.E., Bendahara adalah Kurnia Dewi Wahyuning Putri S.H.,dan Ahmad Sujoko S.H.,dan sebagai Sekertarisnya adalah Nanda Nizar Firdaus S.H., dan Muliyadi S.H., susunan struktural tersebut sudah di sahkan oleh Ketua Peradin Jatim dan di tanda tangani oleh perwakilan pusat.
Setelah terbentuknya BPC Jombang semoga Peradin di wilaya ini bisa berkembang lebih pesat dan semua anggotanya bisa melaksanakan tugas dengan baik dalam membelah pencari keadilan, pesan Ketua Peradin Jawa timur (Tjuk Harijono S.H.,M.H.)
“Saya berharap setelah terbentuknya cabang wilayah Jombang ini Peradin dapat berkembang dengan pesat dan semua anggotanya bisa melaksanakan tugas dengan dalam membelah pencari keadilan sesuai dengan Udang-Undang dan kode etik advokat, harapnya.
Menurut perwakilan Bandan Pengurus Pusat Dr.Lucia Napitupulu, S.H.,M.M., menyampaikan, “ini yang kita kembangkan adanya profesi advokat salah satu nya untuk mengembangkan kualitas manusianya, di sisi lain kualitas membuka kuantiti masing masing advokat mampu bersaing dan berkompetisi dengan advokat lain,” ujarnya.
“Dengan cara terus melakukan pengembangan di setiap daerah di harapkan bisa mencari bibit bibit baru tentang adanya kualitas terbaik menjadikan seorang advokat dengan melakukan penyelesaian memiliki titel SH dengan syarat magang selama 2 tahun dulu untuk memperoleh pembelajaran di lapangan,” tambanya.
Advokat merupakan seorang pengacara atau ahli hukum yang berwenang untuk bertindak sebagai penasehat atau pembela perkara dalam pengadilan.(BAndi)
