SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Kapolres Sumedang AKBP. EKO PRASETYO ROBBYANTO, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., yang di dampingi oleh kasat Narkoba AKP ARI APRIAN FERDIANSYAH, S.E., S.I.K., Kasat Lantas ERYDA KUSUMAH. S.I.K.,M.H.,C.P.H.R., Kasubag Humas AKP. DEDI JUHANA. Dalam konferensinya bahwa Polres Sumedang telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis tembakau Gorila di wilayah Kecamatan Sumedang selatan dan wilayah Kecamatan Jatinangor. Selasa. ( 30/3/21 ).
Dari hasil pengungkapan Narkotika jenis tembakau Gorila Sat Narkoba Polres Sumedang telah mengamankan 5 orang tersangka diantaranya yang berinisial .A.G als BOBY, O.K.W, G.N als GUGUN, A.N als AHONX, E.H dari ke lima tersangka telah di sita barang bukti sebanyak Narkotika Sintetis (tembakau gorila) sebanyak 17 (tujuh belas) paket berat 19,03 grm. Dan Barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya 5 (lima) buah hand phone,1 (satu) pack pahpir merk Buffalo Bill 1 (satu) buah tas selendang warna hijau.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara di Tempel ditempat tertentu, Face to face, dan Komunikasi melalui Media Social.
Peran dari keliam pelaku diantaranya Penjual sekaligus pengguna, 3 (tiga) tersangka dan Pengguna, 2 (dua) tersangka
Pasal yang di terapkan UU Narkotika No.35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Permenkes No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Selain Malakukan pengungkapan Narkottika, Sat narkoba Juga melakukan Operasi Miras dalam rangka mengaqmankan situasi kamtibmas di wilayah sumedang telah menyita miras sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) botol miras jenis Ciu kemasan botol Aqua besar total 118,5 liter.
6 (enam) buah drigen warna biru minuman tradisional jenis Tuak total 180 Liter
6 (enam) buah plastik bening kemasan 1 (satu) liter minuman tradisional jenis Tuak total 6 liter
1 (satu) ikat besar kulit kayu Raru
2 ( dua ) ikat kecil kulit kayu Raru bekas pakai
1 (satu) buah corong warna biru.
1 (satu) buah saringan warna hijau
1 (satu) buah jolang warna hitam
111 (sertatus sebelas) botol minuman berbagai merk :
48 (dua puluh enam) botol Arak Kecil
19 (sembilan belas) botol Anggur Merah Kecil
12 (sepuluh) botol Anggur Merah Besar
16 (enam belas) botol Intisari
15 (lima belas) botol Bir Pros
1 (satu) botol Arak Besar
Kami himbau kepada masyarakat jangan coba coba main Narkotika dan Miras karena kami akan tindak tegas baik itu pidana maupun pelanggaran, ujar Kapolres. Deded. Skr
