Ragam Peristiwa

Uda Er Tegaskan Bahwa Tanah 5.5 Ha di Kasang Pudak Adalah Sah Miliknya

MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI

Tak terima tanah yang diakui milik nya Zulherzulfar (Uda Er) seluas 5,5 ha dikuasai orang lain , yang ditindih oleh pihak lawan sengketa nya Hasanudin (cuang ayam) sebanyak 2.8 ha, yang terletak di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi

yang mana rencananya tanah yang seluas 2,8 hektar sebuah akan dieksekusi oleh pihak lawan, maka Uda Er melakukan perlawanan eksekusi, melalui kuasa hukum nya Ahmad SH melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri , tidak terima kalau tanah yang dibeli beliau sejak tahun 2012 dieksekusi lawan

Maka hari ini Jumat 19 Februari 2021 menurunkan kan Hakim Pengadilan Negeri Adhi Ismoyo SH MH , yang didampingi panitera RM Yoga Wirawan SH, guna memastikan batas sesuai sertifikat yang dimilikinya .

Usai melakukan penentuan batas Hakim meminta kepada kedua belah pihak melalui kuasa hukumnya untuk hadir pada persidangan direncanakan pada Rabu 3 Maret 2021.

Uda Er menyampaikan “beliau membeli tanah tersebut sejak tahun 2012 dengan luas 5,5 hektar, beliau membeli tanah tersebut dengan sertifikat nomor 116 dan 117 atas dasar pemecahan sertifikat Nomor 12 yang sebanyak 9 hektar dan dipecah 3 jadilah dengan nomor 12 .

Lalu beliau membeli tanah tersebut dengan sertifikat bernomor 116 atas nama Dadang, dan 117 atas nama Jumaliah , dan sertifikat bernomor 118 sementara sertifikat dengan nomor 118 belum dijual arti nama Syahril Mahmud yang sebelum dipecat dengan sertifikat bernomor 12 seluas 9 ha dipecah 3.

Menurut Uda Er tanah tersebut di akui oleh lawan Hasanuddin sejak tahun 2015 , bahwa lawan mengakui bahwa tanah 2,8 milik nya, Uda Er tidak terima maka lakukan gugatan

Dan perkara ini sempat naik ke Polda Jambi dan langsung ke Pengadilan Negeri serta Pengadilan tinggi dan sampai ke Mahkamah Agung bahwa tanah ini dinyatakan objek jual beli sudah sah dengan luas 5,5 hektar.

Sambung beliau saya tidak tahu lawan perkara gugatan di PN dan PT serta sampai ke MA, bahkan lawan di atas nama Zulhair, ketika persidangan , tidak terima hal ini maka di cek keberadaan yang bernama Zulhair , ternya tidak ada orangnya , maka saya meminta perlawanan pembatalan eksekusi , yang mana eksekusi tahap dua akan dilakukan .

Maka untuk memastikan kebenaran maka dilanjutkan dengan penentuan batas sesuai sertifikat yang saya pegang.

Persidangan selanjutnya ditetapkan pada 3 Maret 2021 mendatang
Dan kita akan kawal sampai tuntas ” tegas uda Er
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top