CIAMIS – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Operasi yustisi masih mengabaikan ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 76 warga di kawasan Teriminal dan Pasar Banjarsari diberikan tindakan langsung lantaran tidak menggunakan masker secara baik dan benar.
Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di kawasan Terminal dan Pasar Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5 Februari 2021).
Operasi yustisi ini dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Banjarsari Ipda Adharudin. Dimana dalam kegiatan ini melibatkan belasan personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah yang terdiri dari 6 personel Polsek Banjarsari, 6 anggota Koramil Banjarsari, 3 petugas Dishub, 3 pegawai Kecamatan Banjarsari dan 3 petugas kesehatan di Puskesmas Kecamatan Banjarsari.
Kapolsek Banjarsari Kompol Badri mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin warga masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Dimana ini dilaksanakan berdasarkan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020.
“Operasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalau menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan cara yang protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Kompol Badri. Deded. Skr
