BONE – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Seorang lelaki berinisial BT (51), meregang nyawa setelah terhunus sebilah badik yang diayunkan lelaki AM (48), Peristiwa berdarah ini terjadi tepatnya di Kompleks Pasar Pasaka, Desa Pasaka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Informasi dari aparat kepolisian disebutkan, peristiwa bermula saat korban (BT), sedang berada di sebuah warung kopi, tidak lama berselang pelaku (AM), datang sembari menyampaikan korban jika betul dirinya dipanggil datang.
“Ketika pelaku datang di warung kopi menemui korban. Pasalnya hendak mengetahui jika dirinya dipanggil oleh korban, keduanya pun bertemu, pelaku bertanya ke korban dengan menggunakan bahasa kental daerahnya (Bugis), yang artinya. Apa dirinya betul dicari,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengutip keterangan pelaku, Kamis (28/1/2021)
Korban lanjutnya menjawab ke pelaku bahwa betul dirinya mencarinya. Dari situ situasi mulai menegangkan hingga korban terlibat adu mulut didalam warung kopi.
“Pemilik warung kopi yakni NH melihat keduanya adu mulut sehingga menyampaikan keduanya agar jangan ribut di warungnya, keduanya pun keluar dari warung,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku dan korban yang keluar dari warung kopi lanjutnya, dengan gerakan korban spontan menendang pelaku membuat pelaku naik pitam.
“Pelaku yang ditendang oleh korban seketika mengeluarkan sebilah badiknya, kemudian badik yang digenggamnya itu dilesatkan ketubuh korban membuat korban terhuyung-huyung seketika roboh, setelah tusukan mengenai dada sebelah kanan, dibawah ketiak sebelah kiri dan pinggang sebelah kiri,” beber Kasat Reskrim.
Pelaku melihat korban dalam kondisi berlumuran darah kata Kasat Reskrim lagi, selanjutnya kabur, sementara warga melihat korban terkapar kemudian mengevakuasi korban ke Rumah Sakit.
“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit. Namun Tuhan berkehendak lain. Oleh medis menyatakan jika nyawa korban tak tertolong akibat kehabisan darah,” terang Kasat Reskrim.
Aparat kepolisian Polsek Kahu dan Polres Bone yang mendapat informasi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi kemudian menguber pelaku hingga pelaku pun berhasil diamankan bersama barang bukti berupa aebilah badik yang digunakan menghabisi korban.
“Motif kejadian ini hanya gegara pelaku tak ingin namanya diseret dalam kasus lahan. Dimana keluarga pelaku berkasus lahan kemudian korban sering menyebut-nyebut nama pelaku dalam kasus tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Bone Ardy Yusuf
Atas perbuatan pelaku menghilangkan nyawa seseorang maka pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat 3 dan 338 KUHP.
( Andi Akbar Raja)
