SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Jajaran unit Reskrim Polsek Sedati,pada tanggal 29/12/20,berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa Laptop dengan Tersangka D.H, Sidoarjo,umur 32 tahun,Islam, Satpam, D/a,Jalan H. Syukur III Rt 18 Rw 09, Desa Sedatigede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Sejumlah barang bukti yang berhasil di sita petugas Polsek Sedati,1 buah laptop Macbookpro 13 merk Apple dan tas punggung warna ungu,dengan penjeratan Pasal 363 KUHP Perkara Pencurian dengan Pemberatan berupa Laptop.
Lebih lanjut menjelang pada tanggal 07/01/2021,Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa mobil, oleh terduga tersangka M.F, Sidoarjo,umur 33 tahun, Islam, Swasta, D/a. Dusun Tani Nelayan Rt.01 Rw.01, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Sejumlah barang bukti yang berhasil di sita petugas Reskrim Sektor Sedati,1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia, Tahun 2017, Warna Hitam, Nopol L-1131-YV, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza G, Tahun 2017, warna hitam, Nopol W-1875-WB, dengan dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan berupa mobil.
Merasa belum kenyang perut tersangka, ia berulah lagi, pada
tanggal 28/12/20, unit Reskrim kembali mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berupa mobil, yang diduga dilakukan oleh tersangka M. F,laki laki,umur 33 tahun,Islam, Swasta, D/a. Dusun Tani Nelayan Rt.01 Rw.01, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Barang bukti yang berhasil di sita petugas Polsek Sedati, 1 unit mobil Toyota Innova, Tahun 2017, warna atitude black mica, Nopol P-1967-KH, serta 1 unit Toyota Avanza Velloz, Tahun 2013, warna putih, Nopol W-1195-PC, total keseluruhan 4 unit roda empat, kini ia terjerat Pasal 378 no 372 KUHP, perkara penipuan dan atau penggelapan berupa Mobil.
Dan pada pertengahan bulan Januari, Unit Reskrim Polsek Sedati, tanggal 16/01/2021, berhasil kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 4 buah HP, yang diduga dilakukan oleh tersangka M.M, laki laki, 01 Juli 1983 (37 th), Islam, Kuli Bangunan, dengan alamat. Dusun Galisan Rt.00 Rw.00, Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Segenap barang bukti yang berhasil di sita anggota unit Reskrim Polsek Sedati, 1 buah HP Merk Samsung Type Note 4 Warna Hitam, 1 buah Handphone Merk Xiaomi Warna Gold,1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Type F5 Warna Putih, 1 (satu) buah Handphone Merk Realme Type C15 Warna Hitam bersama Doos Box-nya, kini pelaku terjerat Pasal 363 KUHP perkara pencurian dengan pemberatan berupa Handphone.
Anggota Reskrim Polsek Sedati,pada tanggal 16/01/ 2021,kembali berhasil mengungkap dan membekuk kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 buah Handphone dan penggelapan dalam jabatannya, dilakukan oleh tersangka S,umur 27 tahun,Islam, Swasta,Tropodo I Gg. Masjid Rt.21 Rw.02, Desa Tropodo, Kecamatan Waru. Kabupaten Sidoarjo.
Inisial tersangka R.H.S, Jember, laki laki, umur 19 tahun, Islam, Swasta, D/a. Semboro Pasah Rt.02 Rw.17, Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember.Barang Buktinya 1 buah Handphone Merk Redmi 9A,Warna Granit Grey bersama Doos Box-nya,ia dijerat Pasal 363 jo 374 KUHP,perkara Pencurian dengan pemberatan dan Penggelapan.
Pada tanggal 16/01/2021 juga mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 buah Handphone , yang diduga dilakukan tersangka S.K, Surabaya, umur 27 tahun, Islam, Swasta, D/a. Tropodo I Gg. Masjid Rt.21 Rw.02, Desa Tropodo, Kecamatan Waru Sidoarjo. Barang Buktinya,1 buah Handphone Merk Xiaomi 9, Warna Forest Green bersama Doosbok-nya. Perkara : Pencurian dengan Pemberatan dan Penggelapan dalam Jabatannya. Pasal : 363 Jo 374 KUHP.
Awal mula kronologis ketangkapnya para pelaku,semua Pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana di wilayah Hukum Polsek Sedati Polresta Sidoarjo dan berhasil ditangkap dan diamankan oleh Kanit Reskrim bersama Anggota Reskrim Polsek Sedati untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya dan sampai sekarang masuk jeruji besi.
Asal mula kejadian,Bahwa selama Bulan Januari 2021 Reskrim Polsek Sedati Polresta Sidoarjo setelah menerima Laporan dari beberapa Saksi Korban dan langsung menindak lanjuti Kasus diatas. Setelah Kanit Reskrim bersama Anggota Reskrim melakukan Penyelidikan berhasil melakukan ungkap kasus serta penangkapan terhadap semua pelaku pada bulan Januari 2021 yang diduga telah melakukan tindak pidana diatas.
Selanjutnya semua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Semua pelaku mengakui perbuatannya dan menyesali atas perbutannya yang telah melangar hukum selama ini. Pasal dan ancaman hukuman semuanya diatas 5 tahun bui.
Kapolsek Sedati Iptu Agnis Juwita Manurung SH,S.i.K,M.M saat dalam memimpin konferensi Pers di Mako Polsek Sedati-Polresta Sidoarjo menyampaikan, mengcungi jempol atas kinerja tim unit reskrim anggota jajarannya yang selalu kompak dalam memberantas tindak kriminal diwilayah hukum Polsek Sedati, cuma dalam kurun waktu bulan januari Reskrim Polsek Sedati berhasil meringkus para tersangka tersebut, serta Kapolsek Sedati juga peralihan menyerahkan barang bukti 4 unit mobil kepada pemiliknya. (sulton)
