TANJUNG JABUNG TIMUR – persbhayangkara.id JAMBI
Kembali Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi pada Selasa tanggal 26 Januari 2021, pukul 15.30 Wib di Jln. Umum Simpang 3 Jln. Batanghari Rt. 03 Sungai Buluh Dsn. Hidayah Dsa Merbau Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur .
Berdasarkan LP
Nomor : LP/ B-02/I/2021/Jbi/res Tanjabtim/sek Mendahara Ilir, tanggal 26 Januari 2021 pkl. 21.00 Wib
Satreskrim Polres Tanjabtim mencari pelaku dan berhasil menangkap pelaku (AA) suku Bugis, 43 Tahun, Islam, Tani, Rt. 02 Dsn. Hidayah Dsa Merbau Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur
Sementar korban penusukan (S), 47 Thn, Bugis, warga Dusun Hidayah Desa Merbau Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjabtim.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayahtullah menyampaikan
“Kejadian bertepatan
Pada Selasa 26/01 pukul 15.10 Wib Pelaku bertemu dengan Korban di TKP, selanjutnya spontan Pelaku menikam korban ditusuk dengan sebilah Badik miliknya, ke bagian rusuk sebelah kiri, selanjutnya korban berlari dari TKP menuju rumah Kakak perempuannya atas nama SALMAH, sedangkan Pelaku pulang ke rumahnya, selanjutnya Pelaku berangkat ke Mendahara Ilir dan menyerahkan diri ke Polsek Mendahara Ilir, Keterangan Saksi atas nama S bahwa adiknya mengatakan korban di tikam oleh atas nama A, dan Korban mememinta kepada Saksi atas nama J meminta ditelponkan Adiknya atas nama H untuk datang ke rumah Kakak perempuannya atas nama S selanjutnya pada pkl. 15.45 Wib korban Meninggal Dunia belum sempat dilarikan kerumah sakit, korban masih berada di rumah Kakak kandungnya” ungkap AKBP Deden
Pasca kejadian korban mengalami luka robek akibat benda tajam di bagian dada sebelah kiri dengan panjang luka 8 Cm, Lebar luka 3 Cm dan Kedalaman luka 3 Cm, selanjutnya luka dijahit sebanyak 7 Jahitan
Sambung Kapolres
“Dugaan sementara Motif terjadinya Pembunuhan tersebut dikarenakan Pelaku sakit hati kepada Korban, karena batas tanah antara Pelaku dengan Korban
Sementara antara Pelaku dengan Korban tidak ada hubungan Keluarga, namun Isteri Pelaku (atas nama M) memiliki hubungan keluarga (Sepupu 3x) dengan Korban
Pada Kejadian sampai saat ini situasi masih terkendali, dan pelaku beserta BB telah diamankan .
Dan pelaku atas perbuatannya dijerat pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP “tutur Kapolres. (Dody)
